Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jefry Haryadi menyebut, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima beasiswa ini.
"Yang pertama tentu bahwa calon penerima adalah anak dari pekerja yang sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan," kata dia saat ditemui di Kampus UI, Depok, Selasa (14/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain persyaratan tersebut, ada juga syarat yang harus dipenuhi mahasiswa dari sisi akademis. "Syaratnya harus punya Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3.00 (Skala 4.00). Jadi nggak sembarangan juga kita pilihnya," tegasnya.
Ia pun mengatakan, beasiswa ini akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Ini dilakukan agar mahasiswa penerima beasiswa terpacu untuk mepertahan prestasinya.
"Kalau dia IPK-nya turun di bawah 3.00 akan kita cari yang lain lagi, akan kita seleksi lagi," pungkasnya.
(ang/ang)











































