Chief Change Manajemen Office BPJS Ketenagakerjaan Teguh Purwanto mengatakan, perlindungan yang diberikan tidak terbatas hanya untuk tenagakerja berkewarganegaraan indonesia tetapi juga untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
"Dalam undang-undang BPJS, hal itu sudah diamanatkan. Kami wajib memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di seluruh Indonesia, juga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia," kata dia di Kampus UI, Depok, Selasa (14/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tenaga kerja asing tersebut tersebar di sejumlah sektor usaha mulai dari pertambangan, industri jasa keuangan, pertambangan dan jasa.
Adapun persyaratan tenagakerja asing bisa memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri menargetkan program ini dapat efektif diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2015 mendatang bertepatan dengan efektifnya BPJS Ketenagakerjaan beroperasi.
"Sesuai UU 24/2011, kepesertaan tenaga kerja asing akan mulai efektif pada 1 Januari 2015 bersamaan dengan efektifnya seluruh operasional BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
BPJS Ketenagakerjaan, Bukan BPJS Kesehatan
Mulai tanggal 1 Januari 2014 lalu telah lahir dua Badan Pelaksana Jaminan Sosial yakni Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Namun, hingga kini masyarakat masih banyak yang tertukar dalam menyampaikan keluhan.
"Banyak keluhan yang masuk kita (BPJS Ketenagakerjaan), bilang kalau klaim rumah sakit susah, bayar obat susah dan sebagainya. Padahal itu ada di BPJS Kesehatan. Jadi banyak yang masih tertukar," ujar Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jefry Haryadi saat ditemui di Kampus UI, Depok, Selasa (14/10/2014).
Menurutnya, kesalahan ini dikarenakan dua lembaga ini sama-sama memnggunakan nama BPJS. Ia mengatakan, dua BPJS ini sebenarnya memiliki dua tugas dasar yang berbeda namun saling melengkapi.
"Kalau BPJS Kesehatan, dia melayani seluruh masalah kesehatan masyarakat se Indonesia. Kalau kami di BPJS Ketenagakerjaan melayani tenagakerja-tenaga kerja. Betuk layanannya pun berbeda. Kami tidak melayani masalah kesehatan. Jaminan yang kami berikan itu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun," jelas dia.
Meskipun sering menerima keluhan yang salah alamat, ia mengaku bahwa timnya tetap menerima pengaduan tersebut dan memberikan pengertian bahwa pengaduan soal kesehatan bisa disampaikan ke rekan kami di BPJS Kesehatan.
(ang/ang)











































