Pajak Barang Mewah 4 Kelompok Barang Dihapus

Pajak Barang Mewah 4 Kelompok Barang Dihapus

- detikFinance
Rabu, 12 Jan 2005 16:12 WIB
Jakarta - Terhitung mulai 1 Januari 2005, pemerintah menghapus pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas empat kelompok barang. Sementara 31 kelompok barang tetap dikenai tarif PPnBM dalam kisaran 10 - 75 persen."Keputusan pemerintah ini tertuang dalam peraturan Menkeu No 620/PMK.03/2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM," kata Kepala Biro Humas Depkeu Marwanto Hardjowiryono dalam keterangan persnya di Gedung Depkeu, Jalan DR Wahidin, Jakarta, Rabu (12/1/2005).Menurut Marwanto, jenis barang kena pajak yang sejak 1 Januari tidak dikenakan PPnBM antara lain, kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, kelompok air buah dan air sayuran, kelompok minuman yang tidak mengadung alkohol serta kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut dan preparat rias lainnya yang dikemas/dibotolkan."Alasan barang tersebut tidak dikenakan PPnBM karena sudah dikonsumsi oleh hampir seluruh lapisan masyarakat serta lebih banyak digunakan untuk kegiatan produksi atau usaha. Jadi barang itu sudah tidak lagi memiliki karakteristik sebagai barang yang tergolong mewah," ungkapnya.Sementara, dalam peraturan menteri itu barang kena pajak non kendaraan bermotor yang dikenai tarif PPnBM sebesar 10 persen meliputi lima kelompok barang. Kelima kelompok barang itu antara lain, kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga, kelompok alat fotographi, alat sinematographi dan perlengkapannya. Kelompok barang yang kenai tarif PPnBM 20 persen terdiri dari lima kelompok barang diantaranya, kelompok hunian mewah dan kelompok wangi-wangian.Sedangkan barang mewah yang dikenai PPnBM 30 persen ada dua kelompok, salah satunya adalah kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Selain itu, kata Marwanto, barang mewah yang kenai PPnBM 40 persen mencakup 12 kelompok seperti kelompok minuman yang mengandung alkohol, kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Barang mewah yang dikenai PPnBM 50 persen meliputi 4 kelompok barang, diantaranya, kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus. Sedangkan barang mewah yang dikenai tarif PPnBM sebesar 75 persen antara lain, meliputi 3 kelompok barang antara lain, kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran daripadanya serta kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads