Aturan 'Asuransi' Valas Diterbitkan, BUMN Tak Perlu Takut Rugi Gara-gara Utang

Aturan 'Asuransi' Valas Diterbitkan, BUMN Tak Perlu Takut Rugi Gara-gara Utang

- detikFinance
Kamis, 16 Okt 2014 14:56 WIB
Aturan Asuransi Valas Diterbitkan, BUMN Tak Perlu Takut Rugi Gara-gara Utang
Jakarta - Pemerintah meluncurkan pedoman penyusunan Standart Operational Procedur (SOP) kegiatan lindung nilai atau hedging. Diharapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi takut untuk melakukan kegiatan hedging sebagai langkah menghindari kerugian akibat nilai tukar.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan penyusunan ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku koordinator telah melangsungkan rapat sampai dengan tiga kali.

"Kita persiapkan mulai sejak awal. Mulai dari yang sangat mentah, sampai kita membuat pedoman SOP," ujarnya di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/10/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chatib mengakui, tanpa SOP memang akan sulit bagi BUMN melangsungkan hedging. Apalagi ada sisi persoalan hukum yang bisa saja menjadi masalah baru bagi BUMN.

"BUMN sebelumnya mungkin masih ada ketidakpastian hukum dan sekarang sudah kita atasi dengan peluncuran SOP ini," terangnya.

Beberapa pokok yang diatur adalah, kejelasan pengaturan atas struktur organisasi tugas kewenangan perangkat kegiatan dan hedging yang mengatur kewenangan tanggung jawab, organ dan fungsi organisasi di BUMN/Kementerian/Lembaga.

Kemudian adalah setiap tahapan kegiatan ‎hedging yang meliputi, tahap persiapan transaksi, pelaksanaan, monitoring transaksi hingga penyelesaian transaksi, termasuk dokumentasi.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyampaikan kegiatan hedging akan membantu mengurangi tekanan terhadap rupiah. Apalagi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Tantangan ekonomi masih ada ketidakpastian terkait nilai tukar rupiah," sebut Agus.

Selain untuk BUMN, menurut Agus nantinya SOP akan bermanfaat untuk aparat hukum. Sehingga masalah yang dianggap abu-abu atau tidak jelas dari sisi hukum sudah diatasi.

"Ini diharapkan akan menjadi pedoman juga oleh auditor dan penegak hukum lainnya," terangnya.

Agenda peluncuran ini juga dihadiri oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan, Anggota BPK Rizal Djalil, Ketua BPKP Mardiasmo dan perwakilan dari perusahaan BUMN.

(mkl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads