"Ada kesan apakah selama ini tidak mau hedging, lebih baik membeli valas, itu ngobyek atau tidak ketika membeli valas," ujarnya di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Dahlan juga membantah bahwa pembelian valas hanya dilakukan pada pihak-pihak tertentu. Karena selama ini, pembelian valas oleh BUMN juga dibeli dari perbankan milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut, menurut Dahlan juga diketahui oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Karena transaksi yang selama ini dilakukan berdasarkan arahannya.
"Karena Pak Gubernur Bank Indonesia sudah menggiring kita bahwa untuk transaksi valas yang besar-besar ini harus Mandiri, BNI, maupun BRI," terang Dahlan.
Masalah yang terjadi selama ini adalah hanya ketidakjelasan aturan hedging. Ada kekhawatiran BUMN, kegiatan hedging akan melanggar hukum.
"Kesannya ini ada permainan tidak ada hedging karena ngobyek di permainan valasnya. Padahal tidak ada ngobjek," tukasnya.
(mkl/ang)











































