PPATK Ancam Umumkan Bank yang Tak Kooperatif
Kamis, 13 Jan 2005 13:09 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengancam akan mengumumkan nama bank-bank yang tidak kooperatif atau tidak melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan. Diharapkan dengan diumumkannya nama-nama bank itu akan ada mekanisme pasar yang membuat perbankan menjadi lebih kooperatif. "Kita akan mengumumkan bank-bank yang tidak kooperatif. Jadi biar diserahkan ke publik untuk menilai bank itu meskipun selama ini bank-bank yang tidak kooperatif itu memiliki sejumlah alasan untuk tidak melapor," Kata Kepala PPATK Yunus Husein.Yunus mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di kantor PPATK, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (13/1/2005).Ia menungkapkan, hingga hari ini baru 69 bank yang melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK yang meliputi 1469 laporan. Sedangkan lembaga keuangan non bank yang melaporkan transaksi keuangan mencurigakan baru 10 perusahaan yang terdiri dari 3 perusahaan efek, 3 perusahaan valas, 1 perusahaan dana pensiun, 2 perusahaan asuransi dan 1 perusahaan lembaga pembiayaan."Jadi sejauh ini laporan yang masuk secara keseluruhan mencapai 1480, dimana 257 kasus sudah dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan," ujarnya. Dari kasus-kasus yang masuk menurutnya 70 persen terkait dengan penipuan yang disusul dengan kasus tindak pidana perbankan dan korupsi. Sementara wakil kepala PPATK I Gde Made Sadguna mengatakan, lembaga penyedia jasa keuangan sejauh ini mengalami kesulitan untuk melaporkan transaksi-transkai mencurigkaan karena dari pihak nasabah juga enggan untuk memberikan data yang diminta oleh lembaga penyedia jasa keuangan tersebut. Padahal, lanjut dia, nasabah yang enggan melaporkan data atau informasinya ke penyedia jasa keuangan juga bisa diancam sanksi baik berupa pidana maupun adminstrasi.
(qom/)











































