PPATK Lakukan Audit Compliance 34 Bank

PPATK Lakukan Audit Compliance 34 Bank

- detikFinance
Kamis, 13 Jan 2005 13:35 WIB
Jakarta - Hingga saat ini sudah 34 bank dilakukan audit compliance atas pelaksanaan UU anti pencucian uang. Sedangkan lembaga keuangan non bank yang sudah dilakukan audit sebanyak 8 perusahaan. Langkah audit dimaksudkan untuk engefektifkan pelaksanaan UU anti money laundering. Demikian disampaikan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) I Gede Made Sadguna dan Supriyanto di kantor PPTAK Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (13/1/2005)."Sekarang setidaknya ada lima bank yang akan dan sedang dilakukan audit. Sekarang ini dua bank sudah berjalan," kata Sadguna.Sementara, Supriyanto menjelaskan, untuk lembaga keuangan non bank yang sudah dilakukan audit sebanyak 8 perusahaan yang terdiri dari 2 perusaaan dana pensiun, dua perusahaan lembaga pembiayaan dan 4 perusahaan asuransi. "Saat ini, sedang diperiksa 8 perusahaan lagi," ungkapnya.Sementara itu menyangkut sikap nasabah bank, yang enggan melaporkan data atau informasi mengenai transaksi dan sumber dana, Deputi Kepala Biro Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Riyanto menjelaskan, secara langsung BI akan memberikan sanksi kepada pihak bank dimana berdasarkan peraturan BI No 5 tahun 2003 dan surat edaran BI No 6 tahun 2004 telah jelas diatur mengenai sanksi pada bank yang tidak melaporkan transaksi mencurigakan, yakni berupa teguran, denda maupun sanksi penurunan tingkat kesehatan hingga dapat dibekukan usahanya atau diganti pengurusnya.Sementara Kepala PPTAK Yunus Husein mengatakan, jika nasabah tidak melaporkan data atau informasi maka dapat diberikan konsekuensi berupa pemutusan hubungan hukum/bisnis dengan penyedia jasa keuangan. "Kalau yang diputus hubungannya itu pengusaha pasti mereka kerepotan," tandasnya.Tim Review FATFPada bagian lain, Junus juga menambahkan pada 26 Januari nanti akan datang tim review dari Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering untuk melihat perkembangan tentang implementasi UU anti money laundering di Indonesia. Ada tiga hal yang direview oleh FATF, yakni law enforcement, mutual legal assistance dan compliance programe."Sejauh ini sudah banyak kemajuan. Diharapkan kita bisa segera keluar dari daftar negatif FATF pada saat digelarnya sidang FATF pada 9-11 Pebruari 2005 mendatang," katanya.Junus juga mengatakan, saat ini kemajuan juga diperoleh diantaranya, selesainya draft mutual legal assistance yang akan segera diajukan ke DPR, keluarnya keputusan Menkeu bahwa lalu lintas uang rupiah maksium Rp 100 juta harus dilaporkan bea cukai dan juga sudah ditandatanganinya beberapa kesepakatan mutual legal assistance. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads