Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran investasi bodong. Tidak hanya di perkotaan, investasi yang ternyata aksi penipuan juga sudah sampai ke desa.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Muliaman D Hadad menuturkan, salah satu yang diwapadai adalah panawaran investasi bodong yang mengincar kalangan petani.
"Biasanya kalau musim panen, apakah cengkeh atau lainnya, sudah tahu petani sedang banyak duitnya. Makanya berbondong-bondong lah orang menawarkan produk-produk investasi," ungkapnya kepada wartawan di Hotel Novotel, Palembang, Kamis (23/10/2014) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak, itu di Sulawesi banyak yang rentan. Artinya sering banyak keluhan dari sana. Banyak daerah yang modelnya seperti itu. Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Bali," paparnya.
Muliaman menambahkan, salah satu bentuk penipuan investasi yang banyak dijumpai adalah investasi berbentuk koperasi. "Makanya petani itu harus diedukasi," ujarnya.
Menurut Muliaman, ada 3 hal dasar yang harus dilakukan seseorang bila menerima penawaran investasi. Pertama, lihat kewajarannya dari sisi bunga atau keuntungan yang ditawarkan.
"Kalau orang menawarkan investasi dengan return (imbal hasil) nggak wajar, ya harus hati-hati," tegasnya.
Sebuah penawaran investasi dianggap tidak wajar, lanjut dia, adalah apabila bunga yang ditawarkan melebihi tingkat suku bunga yang umum berlaku di pasar keuangan.
"Nggak wajar itu kalau sudah jauh di atas tingkat suku bunga pasar. Perbandingan gini, kalau taruh deposito dapat 12% mungkin masih oke. Tapi kalau ditawari 30%, itu yang sudah nggak wajar. Nggak mungkin lah. Nggak ada caranya untuk lebih dari suku bunga pasar," jelasnya.
Kedua, tambah Muliaman, adalah dari sisi persyaratan. "Misalnya bagaimana menyetor, bagaimana menarik, itu tolong diperhatikan," sambungnya.
Ketiga, menurut Muliaman, adalah pastikan keabsahan hukum baik lembaga investasi maupun produk yang ditawarkan.
"Misalnya apakah dia ini lembaga yang terdaftar atau nggak. Izinnya dari siapa. Kalau dia koperasi, ya harus ada izin koperasi. Kalau dia pasar modal ya harus ada izin pasar modal. Termasuk produknya itu itu terdaftar nggak. Itu bisa di cek di call center OJK 1500655," paparnya.
(dna/hds)











































