Pasca Likuidasi, Kantor Pusat Bank Global Sepi

Pasca Likuidasi, Kantor Pusat Bank Global Sepi

- detikFinance
Jumat, 14 Jan 2005 09:42 WIB
Jakarta - Kantor pusat Bank Global pasca keputusan likuidasi oleh Bank Indonesia terlihat lengang. Situasi ini juga sudah berlangsung sejak dibekukan kegiatan usahanya oleh BI pada 13 Desember lalu.Di kantor pusat yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, tidak nampak sama sekali aktivitas perbankan. Karyawan yang masuk pun juga tidak beraktivitas namun datang hanya untuk sekedar bercakap-cakap dengan rekan sekerjanya untuk kemudian pergi lagi.Pengamanan juga tidak terlalu ketat dan hanya nampak sejumlah petugas kepolisian di dalam kantor. Menurut seorang polisi yang bertugas Bripka Hardi, meski sudah resmi dilikuidasi, namun tidak ada tambahan pengaman khusus di Bank Global."Tidak ada pengamanan khusus, tidak ada penambahan anggota keamanan. Kalaupun ada gejolak disini atau karyawan yang mau berdemo kan tempatnya bukan disini," ujar saat ditemui detikcom.Bank Global yang saat ini tercatat di Bursa Efek Jakarta dengan kepemilikan publik mencapai 79,4 persen mulai dibekukan usahanya oleh Bank Indonesia pada 13 Desember 2004 lalu. Bank Global saat ini memiliki sekitar 8000 nasabah dan 14 kantor cabang. Dirut utamanya yakni Irawan Salim masih berada di luar negeri. Interpol sudah mengeluarkan red notice untuk memburu Irawan dan pada bos Bank Global lainnya yang ada di luar negeri.Sebulan setelah pembekuan usaha, Bank Indonesia akhirnya melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 7/2/KEP.GBI/2005 tertanggal 13 Januari 2005 akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha Bank Global terhitung hari itu juga. Menurut pengumuman dari BI, pencabutan izain usaha Bank Global itu karena pemegang saham dan pengurus bank tidak memperlihatkan upaya yang sungguh-sungguh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan yang diminta BI. Akibatnya, Bank Global tetap mengalami kekurangn modal yang terlihat dari CAR yang masih negatif dan terdapatnya pelanggaran Giro Wajib Minimum (GWM).Semenjak keputusan likuidasi ini, BI memerintahkan perseroan untuk menggelar RUPS selambat-lambatnya 60 hari setelah tanggal diputuskannya likuidasi ini. Direksi dan komisaris Bank Global diminta tidak melakukan tindakan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban bank kecuali atas persetujuan dan penugasan dari BI. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads