Hadapi Kenaikan Bunga di AS, RI Butuh UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Hadapi Kenaikan Bunga di AS, RI Butuh UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan

- detikFinance
Senin, 27 Okt 2014 14:20 WIB
Hadapi Kenaikan Bunga di AS, RI Butuh UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Jakarta - Situasi ekonomi global masih penuh ketidakpastian. Indonesia pun tidak lepas dari risiko sehingga membutuhkan aturan khusus untuk pencegahan dan penanganan krisis.

Sejak krisis keuangan 2008, pemerintah sudah mencoba membuat UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam aturan ini, ditentukan hal-hal yang bisa dilakukan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengatasi guncangan di sistem keuangan.

Agus Martowardojo, Gubernur BI, menilai UU JPSK merupakan dasar hukum yang kuat dalam pengambilan kebijakan saat krisis. Melihat ketidakpastian ekonomi global saat ini, Indonesia sangat membutuhkan UU JPSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat stabilitas sistem keuangan, kita lihat kondisi di luar. Ada rencana bunga di Amerika Serikat naik," kata Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/10/2014).

Kenaikan suku bunga di AS, lanjut Agus, akan menyebabkan perpindahan dana di pasar keuangan. Investor akan cenderung mengarah ke AS dan meninggalkan negara berkembang, termasuk Indonesia.

Jika investor asing meninggalkan pasar keuangan Indonesia, maka bisa dipastikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar rupiah, sampai harga obligasi akan melemah. "Jadi kita di Indonesia perlu UU JPSK," tegas Agus.

Menurut Agus, melalui UU JPSK akan ada kejelasan soal penanganan krisis. Instansi yang terkait menjadi tidak gamang dalam mengambil keputusan.

"Dengan UU JPSK itu akan membuat kita dapat lebih siap kalau seandainya ada tekanan dari luar. Kami memahami area lain yang diwaspadai," katanya.

Agus menjelaskan, BI selaku otoritas sistem keuangan juga perlu melakukan pengawasan makro prudensial. Pengawasan ini dilakukan bukan hanya di pusat tapi juga daerah. Dengan demikian, pengawasan lebih merata dan menyentuh semua elemen.

"Di saat kita membangun sistem pengawasan makro prudential, kita hanya melihat risiko sistemik dan balance yang ada di pusat. Tapi kita juga harus lihat yang ada di daerah, di 34 provinsi di Indonesia. BI perlu memahami balanced daripada keuangan baik regional maupun provinsi," terang dia.

Saat ini, Agus menyebutkan, protokol manajemen krisis berada di bawah Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI. Mulai 1 Januari 2015, akan dialihkan ke Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI.

"Protokol manajemen krisis sebelumnya yang responsible di Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter. Mulai 1 Januari akan ditangani di Departemen Kebijakan Makro Prudensial karena diyakini ini lebih tepat," kata Agus.

(drk/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads