Pembayaran Dana Nasabah Bank Global Tahap I 3 Pekan Lagi

Pembayaran Dana Nasabah Bank Global Tahap I 3 Pekan Lagi

- detikFinance
Jumat, 14 Jan 2005 18:24 WIB
Jakarta - Pembayaran dana nasabah Bank Global tahap pertama diharapkan selambat-lambatnya bisa dilaksanakan minggu ketiga setelah tanggal pencabutan izin usaha Bank Global yakni terhitung mulai hari ini.Demikian siaran pers dari Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah Depkeu, Jumat (14/1/2005).Pemerintah saat ini meminta pengelola sementara Bank Global untuk menyerahkan daftar nominatif kewajiban Bank Global dan dokumen pendukungnya kepada BPKP paling lambat Sabtu (15/1/2005).Setelah diterimanya daftar nominatif dan dokumen pendukung, maka BPKP akan melanjutkan verifikasi. Diharapkan verifikasi itu akan selesai dalam waktu yang tidak begitu lama.Namun demikian lamanya verifikasi ini akan tergantung pada kelengkapan dokumen dan dukungan kooperatif dari pengelola sementara dan karyawan Bank Global. Hasil verifikasi BPKP ini nantinya akan berupa daftar nominatif rekening nasabah atau kreditur yang memenuhi syarat program penjaminan (dijamin) dan tidak memenuhi syarat program penjaminan (tidak dijamin).Penyerahan hasil verifikasi oleh BPKP kepada Depkeu cq UP3 dilakukan secara bertahap sehingga pembayaran kepada nasabah atau kreditur Bank Global dapat dimulai tanpa menunggu selesainya seluruh proses verifikasi. Selain itu Menkeu juga akan segera menunjuk bank pembayar dan menentukan lokasi pembayaran kewajiban Bank Global yang memenuhi syarat program penjaminan.Untuk mekanisme pengajuan dan pembayaran klaim, pemerintah menentukan klaim atau tagihan yagn memenuhi syarat program penjaminan diajukan sendiri oleh nasabah yang bersangkutan atau kuaasanya yang ditunjuk. Selanjutnya menyerahkan dokumen berupa tanda bukti diri, bukti kepemilikan dan bukti pemberi kuasa. Dan bagi nasabah yang berupa perusahaan atau organisasi, selain dokumen tersebut dipersyaratkan pula dengan menyampaikan anggaran dasarnya. Dokumen-dokumen itu diserahkan kepada Bank Pembayar yang ditunjuk. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads