Panitia Anggaran DPR Diminta Segera Amandemen UU APBN

Panitia Anggaran DPR Diminta Segera Amandemen UU APBN

- detikFinance
Senin, 17 Jan 2005 18:40 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota DPR RI mendesak pemerintah dan DPR segera melakukan amandemen terhadap UU No 36 tahun 2004 tentang APBN 2005. "Kami mendesak untuk dilakukan amandemen terhadap UU 36 tahun 2004 tentang APBN 2005 dan dalam waktu dekat pemerintah harus melakukan koordinasi dengan panitia anggaran DPR," kata Ketua Panitia Anggaran Max Moein kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2005).Menurut Max, dalam UU Keuangan Negara No 17 tahun 2003, pengajuan amandemen soal APBN bisa dilakukan setiap saat asal sesuai prosedur yang berlaku. Sementara anggota Komisi XI Bursah Zarnubi menyatakan, tujuan amandemen ini adalah untuk mejamin kelancaan proyek rehabilitasi Aceh dan Sumut. "Kami mengkhawatirkan terjdi distorsi harga. Dengan amandeman ini dana untuk pembangunan kemanusiaan dan infrastruktur di Aceh dan Sumut pasca Tsunami dapat segera terakomodir dalam APBN, termasuk hibah maupun realisasi bantuan asing," ujar Bursah.Ia menjelaskan, APBN 2004 masih tersisa Rp 14 triliun. "Kita harap pemerintah bisa mengkaji ulang proyek penting dan tidak penting sehingga proyek rekonstruksi di Aceh bisa terencana dengan baik," ujarnyaSampai saat ini usulan itu sudah ditandatangai 17 orang anggota DPR. Bursah mengklaim, pimpinan DPR sudah setuju atas usulan amandemen ini. "Kami tadi sudah menyerahkan draft amandemen pada pimpinan DPR dengan harapan bisa disampaikan pada rapat konsultasi degna presiden besok," tegasnya. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads