BRI Keberatan Didenda Rp 25 M Karena Dianggap Monopoli Asuransi Nasabah KPR

BRI Keberatan Didenda Rp 25 M Karena Dianggap Monopoli Asuransi Nasabah KPR

- detikFinance
Rabu, 12 Nov 2014 20:11 WIB
BRI Keberatan Didenda Rp 25 M Karena Dianggap Monopoli Asuransi Nasabah KPR
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Rp 25 miliar karena dianggap mewajibkan para calon nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memakai asuransi tertentu. BRI menjawab keputusan KPPU tersebut.
Β 
Sekretaris Perusahaan BRI Budi Satria mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Akan tetapi, BRI tidak sependapat dengan putusan KPPU.

"BRI akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, BRI akan menggunakan hak untuk menempuh proses hukum selanjutnya dengan mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri," jelas Budi dalam keterangannya, Rabu (12/11/2014).

Dalam putusannya, KPPU menganggap BRI menggunakan PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin) dan PT Heksa Eka Life Insurance (Heksa) untuk bekerjasama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bringin dan Heksa juga kena denda KPPU, nilainya masing-masing Rp 19 miliar dan Rp 13 miliar.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads