Β
Sekretaris Perusahaan BRI Budi Satria mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Akan tetapi, BRI tidak sependapat dengan putusan KPPU.
"BRI akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, BRI akan menggunakan hak untuk menempuh proses hukum selanjutnya dengan mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri," jelas Budi dalam keterangannya, Rabu (12/11/2014).
Dalam putusannya, KPPU menganggap BRI menggunakan PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin) dan PT Heksa Eka Life Insurance (Heksa) untuk bekerjasama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnl/hen)











































