Pengajuan RUU PAN 2003 Dinilai Melanggar Undang-Undang

Pengajuan RUU PAN 2003 Dinilai Melanggar Undang-Undang

- detikFinance
Selasa, 18 Jan 2005 11:36 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara 2003 (RUU PAN 2003) yang diajukan pemerintah tidak mungkin diproses apalagi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bila ternyata belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sebaiknya pemerintah menyerahkan PAN 2003 itu ke BPK dulu untuk mendapatkan hasil auditnya," demikian dikatakan Rama Pratama, Anggota Panitia Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2005).Sebagaimana diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Perhitungan Anggaran Negara (PAN) Tahun Anggaran 2003, dokumen yang diperiksa BPK adalah PAN yang diserahkan Presiden berdasarkan surat no. Hk_1/PAN/Pres/7/2004 tanggal 9 Juli 2004. Dalam laporan pemeriksaan BPK terungkap bahwa pada bulan September 2004 Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan telah menyampaikan Perubahan PAN Tahun Anggaran 2003 dengan surat no. S-70/Pb/2004 tanggal 29 September 2004. Saat itu BPK telah menyelesaikan pekerjaan lapangan pemeriksaan sehingga perubahan PAN tersebut tidak sempat diperiksa. Ternyata RUU PAN 2003 yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah versi perubahan PAN 2003 yang belum sempat diperiksa oleh BPK tersebut.Menurut Rama, bila DPR meneruskan pembahasan RUU PAN 2003, maka itu berarti melanggar pasal 30 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Presiden menyampaikan RUU tentang pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Hal lain yang menjadi tanda-tanya dengan RUU PAN 2003 ini adalah adanya perbedaan yang signifikan antara laporan perhitungan anggaran yang diajukan pada bulan Juli 2004 melalui Surat Presiden dengan laporan revisi melalui SK Dirjen Akuntansi Departemen Keuangan pada bulan September tahun lalu. Dalam laporan PAN 2003 versi Juli yang terdapat sisa lebih anggaran sebesar Rp 960 miliar. Sementara dalam versi revisi yang belum sempat diaudit justru terdapat sisa kurang sebesar Rp 2 triliun lebih. "Memang bisa saja ada perhitungan yang belum valid atau penjelasan lainnya, tapi perbedaan perhitungan sebesar Rp 2,9 triliun tersebut jelas harus diperiksa dulu," ujar Rama menyatakan keheranannya.Rama yang juga Anggota Komisi XI DPR dari F-PKS ini lebih lanjut menyatakan pihaknya akan sangat berhati-hati dalam meloloskan RUU PAN 2003 ini. Salah-salah kita bisa divonis melanggar undang-undang keuangan negara bila menyetujui RUU PAN ini, ujar Rama menyatakan kekhawatirannya. Ia juga meminta agar bila ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran tahun 2003 jangan ditutup-tutupi oleh pemerintah lewat sebuah laporan yang tak terlacak audit. (san/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads