Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Muliaman D Hadad menyebutkan, ada 6 aturan di sektor perbankan.
Aturan pertama adalah POJK No 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan kedua adalah POJK No 17/POJK.03/2014 tentang Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.
Aturan ketiga adalah POJK No 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
"Karena saat ini banyak gurp usaha sektor keuangan yang menyimpan peluang besar untuk menopang keuangan negara tapi juga punya risiko gangguan sistemik bila tidak ada aturan yang jelas," tegas dia.
Aturan keempat adalah POJK No 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Cabang dalam Rangka Keuangan Inklusif.
Aturan kelima adalah POJK No 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Aturan keenam adalah POJK No 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah
"Nanti ada lagi yang lain di sektor pasar modal dan industri keuangan non bank akan disampaikan oleh kepala eksekutif yang bersangkutan," pungkas dia.
(dna/ang)











































