Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB Firdaus Djaelani menerangkan, ada 7 POJK yang diterbitkan untuk mengatur sektor ini yang meliputi sektor pembiayaan, pembiayaan syariah hingga lembaga keuangan mikro.
"Dengan diterbitkannya peraturan-peraturan ini, diharapkan sektor Jasa Keuangan dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam menghadapi berbagai dinamika perekonomian ke depan, sekaligus meningkatkan perannya dalam pembangunan Nasional," kata Firdaus saat paparan media di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ketiga adalah POJK yang mengatur tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan. Sementara aturan keempat adalah POJK yang mengatur tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan
"Sektor pembiayaan terus mengalami perkembangan. Baik dari ragam jenis pembiayaannya hingga kapasitas pembiayaan yang diberikan. Bahkan ada perusahaan pembiayaan yang juga melakukan kegiatan investasi. Ini kan bisa berantakan kalau tidak diatur," tutur dia.
Ia melanjutkan, tiga aturan lainnya mengatur perihal penyelenggaraan lembaga keuangan mikro.
Aturan kelima adalah POJK yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Aturan keenam adalah POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Sedangkan aturan ketujuh adalah POJK yang mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
"OJK akan selalu melakukan pemantauan dan review secara berkala atas pelaksanaan ketentuan dimaksud," pungkas dia.
Ketujuh aturan atau POJK ini sendiri merupakan bagian dari 20 POJK yang diluncurkan olek OJK hari ini.
(dna/ang)