OJK Terbitkan 7 Aturan Baru di Industri Keuangan non Bank

OJK Terbitkan 7 Aturan Baru di Industri Keuangan non Bank

- detikFinance
Rabu, 19 Nov 2014 17:54 WIB
Jakarta - Tak hanya serius menerbitkan aturan baru di sektor perbankan dan pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menelurkan Peraturan OJK (POJK) untuk sektor keuangan lain yaitu industri keuangan non bank (IKNB).

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB Firdaus Djaelani menerangkan, ada 7 POJK yang diterbitkan untuk mengatur sektor ini yang meliputi sektor pembiayaan, pembiayaan syariah hingga lembaga keuangan mikro.

"Dengan diterbitkannya peraturan-peraturan ini, diharapkan sektor Jasa Keuangan dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam menghadapi berbagai dinamika perekonomian ke depan, sekaligus meningkatkan perannya dalam pembangunan Nasional," kata Firdaus saat paparan media di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan pertama adalah POJK yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Sedangkan aturan kedua adalah POJK yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

Aturan ketiga adalah POJK yang mengatur tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan. Sementara aturan keempat adalah POJK yang mengatur tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan

"Sektor pembiayaan terus mengalami perkembangan. Baik dari ragam jenis pembiayaannya hingga kapasitas pembiayaan yang diberikan. Bahkan ada perusahaan pembiayaan yang juga melakukan kegiatan investasi. Ini kan bisa berantakan kalau tidak diatur," tutur dia.

Ia melanjutkan, tiga aturan lainnya mengatur perihal penyelenggaraan lembaga keuangan mikro.

Aturan kelima adalah POJK yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Aturan keenam adalah POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Sedangkan aturan ketujuh adalah POJK yang mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

"OJK akan selalu melakukan pemantauan dan review secara berkala atas pelaksanaan ketentuan dimaksud," pungkas dia.

Ketujuh aturan atau POJK ini sendiri merupakan bagian dari 20 POJK yang diluncurkan olek OJK hari ini.

(dna/ang)

Hide Ads