Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB Firdaus Djaelani menerangkan, dari 7 POJK yang dikeluarkan terkait IKNB, 4 di antaranya menyoal penyelenggaraan IKNB sektor pembiayaan. Baik konvensional maupun syariah.
Aturan pertama dan kedua adalah POJK yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
"Dalam aturan ini dibahas perihal bentuk perusahaan, batas uang muka pembiayaan, pengaturan tingkat kesehatan perusahaan, pengaturan sumber pendanaan bagi perusahaan pembiayaan dan pengaturan kegiatan kerjasam pembiayaan," jelas dia dalam paparan di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/10/2014).
Aturan ketiga adalah POJK yang mengatur tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.
"Pada POJK ini disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik termasuk kewajiban dewan komisaris dan direksi untuk memiliki tata tertib kerja yang bersifat mengikat," paparnya.
Hal ini, kata dia, bukan hanya bersifat himbauan melainkan aturan wajib yang harus dilaksanakan. "Karena dalam aturan ini perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk menyusun rencana bisnis tahunan dan melaporkannya kepada OJK," sambung dia.
Sementara, peraturan keempat adalah POJK yang mengatur tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Dalam aturan ini, sambung dia diatur tentang sayarat-syarat pendirian perusahaan pembiayaan yang meliputi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing, keanggotaan dalam biro kredit hingga persyaratan kepemilikan oleh pihak asing.
"Dalam menjalankan perusahaan pembiayaan, batas kepemilikan oleh asing, baik langsung maupun tidak langsung dibatasi sebesar 85%," pungkas dia.
(dna/ang)











































