Pada Januari 2015 nanti masyarakat Indonesia akan semakin mudah memperoleh akses jasa keuangan. Hal ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang layanan keuangan tanpa kantor cabang.
"Peraturan ini akan mulai berlaku di Januari 2015. Karena perbankan sudah siap sebenarnya, jadi begitu berlaku, ini sudah bisa jalan," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Nelson Tampubolon, dalam paparannya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Aturan tersebut tertuang dalam POJK No 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Cabang dalam Rangka Keuangan Inklusif atau yang disingkat menjadi Laku Pandai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Caranya, Perbankan dapat menunjuk agen-agen yang akan menggantikan fungsi kantor cabang dari mulai melakukan setoran tabungan, hingga penarikan.
"Nantinya akan diarahkan juga untuk menyalurkan asuransi dan investasi reksa dana misalnya, tapi dengan aturan yang lebih sederhana, mudah dimenegerti dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," papar dia.
Ia mengatakan, penunjukan Agen diserahkan kepada Perbankan yang bersangkutan, namun OJK memberikan rambu-rambu yang tertuang dalam aturan tersebut agar agen maupun perbankan yang bersangkutan terhindar dari potensi kejahatan keuangan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
"Agen harus penduduk setempat, punya kegiatan usaha tetap sebelumnya, memiliki kredibilitas reputasi, memiliki teknologi informasi yang memadai. Secara garis besar, demikian persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menunjuk seseorang sebagai agen," kata dia.
Dengan syarat tersebut, agen haruslah memiliki kegiatan usaha terlebih dahulu dan dikenal memiliki kredibilitas dan dipercaya oleh warga setempat.
"Misalnya dia punya usaha jualan pulsa atau pedagang kelontong di tempatnya. Dan dia harus orang yang dipercaya oleh warga setempat," jelasnya.
Selain mengatur tata cara penunjukan agen, dalam aturan ini juga dibahas tata cara perizinan nasabah.
"Siapa yang bisa menjadi nasabah? Harus warga negara Indonesia atau warga keturunan yang telah memiliki identitas WNI. Kalau orang asing yang KTP-nya dari luar itu nggak bisa. Kemudian, seseorang yang belum punya tabungan. Bersedia hanya punya satu tabungan," tutur dia.
Ia juga menjelaskan, lantaran menyasar masyarakat di kawasan terdalam atau pelosok, berbagai kemudahan juga ditawarkan bagi nasabah Laku Pandai ini.
"Tidak ada setoran minimum, tidak ada biaya setoran, tidak ada biaya tutup buku dan lain-lain. Pokoknya yang memudahkan," tegas dia.
Untuk tahap awal, OJK akan mengizinkan pembukaan Laku Pandai di seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi boleh di seluruh lokasi dari mulai Provinsi, Kota/Kabupaten dan Desa. Tapi setelah 2016 hanya boleh di daerah pelosok saja. Prioritasnya wilayah Indonesia Timur seperti NTT," pungkas dia.
(dna/ang)











































