Pekan lalu, PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) telah menyelesaikan proses penjualannya. J Trust, perusahaan investasi asal Jepang, sah memiliki bank tersebut setelah membayar Rp 4,41 triliun secara tunai.
Dengan begitu, eks Bank Century ini sudah tidak lagi berada di bawah kepemilikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Semasa di bawah kendali LPS, Bank Mutiara mempeoleh suntikan modal lebih dari Rp 8 triliun.
“Kalau bank gagal, tidak ada sejarah di dunia yang uangnya kembali. Mungkin boleh di-googling, ada nggak sejarahnya bank yang dibantu oleh negara terus dijual negaranya untung?” sebut Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, kala berbincang dengan detikFinance di kantornya, Jakarta, pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tugas kami adalah menjaga sistem keuangan dan menjaga kenyamanan nasabah. Memang tugas kita bukan mencari untung,” tegasnya.
Kartika menyebutkan, ketika memasuki tahun ke-6, LPS boleh menjual bank di bawah harga Penyertaan Modal Sementara (PMS). Jika sampai sampai tahun ke-6 LPS tidak menjual bank di bawah penanganannya, maka justru melanggar Undang-undang (UU).
“Jadi memang by UU pun, walau malu-malu,memang kita ini ditugaskan harus keluar di tahun ke-6. Kalau kita nggak keluar di tahun ke-6, justru saya melanggar UU. Itu basic sekali,” jelasnya.
(hds/ang)











































