Dengan membayar Rp 4,41 triliun secara tunai, J Trust kini memiliki 99% saham Bank Mutiara. Sementara nilai suntikan modal LPS ke bank tersebut mencapai lebih dari Rp 8 triliun.
Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, menyebutkan bahwa UU menyebutkan pihaknya harus melepas bank di bawah pengawasan tanpa harus merujuk ke nilai suntikan modal pada tahun ke-6. Penawaran tertinggi lah yang akan dimenangkan, meski tidak setara dengan suntikan modal yang sudah diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kartika, LPS sudah berupaya optimal dalam penjualan Bank Mutiara. Bank tersebut laku terjual dengan catatan 3,5 kali nilai wajarnya. Rasio pengembalian (recovery rate) adalah sekitar 55%.
Kartika menyebutkan, recovery rate 55% adalah rekor tertinggi selama keberadaan LPS. Selama 9 tahun, rata-rata recovery rate LPS adalah 30-40%.
“Kita sudah tutup 60 BPR (Bank Perkreditan Rakyat), itu semua recovery-nya cuma 20-30%. Kerja kita itu day to day me-recover bank yang sudah rusak. Kalau lebih dari 50% itu dibandingkan dengan average LPS sendiri sudah tinggi sekali,” jelasnya.
Dibandingkan dengan recovery rate di masa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pun, lanjut Kartika, penjualan Bank Mutiara sudah cukup tinggi.
“BPPN itu 30-40%. Dibandingkan dengan likuidasi LPS dan BPPN, itu (recovery rate Bank Mutiara) tinggi sekali,” katanya.
(hds/ang)











































