"DHE ini dilaporkan agar kita mudah mendata, membuat statistik, baik untuk necara pembayaran, utang luar negeri, investasi Indonesia, dan laporan lainnya," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengolahan dan Kepatuhan Pelaporan BI Wiwik Sisto Widayat di kantor BI, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Wiwik mengatakan, sejak diwajibkan pada Januari 2012, sampai Oktober 2014 jumlah perusahaan yang melaporkan Lalu Lintas Devisa, Devisa Hasil Ekspor, Sistem Informasi Debitur, Laporan Utang Luar Negeri, dan Laporan Bank Umum semakin meningkat. Khususnya di sektor non migas dan manufaktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sektor bank, non bank, manufaktur, dan non migas, pelaporan ke BI saat ini sudah mencapai 80% lebih. Namun untuk sektor migas serta pertambangan mineral dan batu bara (minerba) masih banyak yang belum melaporkan, khususnya DHE.
"Ini yang menjadi perhatian dalam rapat koordinasi antara Gubernur BI, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Bagaimana meningkatkan DHE dari sektor migas yang nilainya cukup besar," ucap Wiwik.
Wiwik mengungkapkan, sejak Januari 2012 sampai September 2014 nilai ekspor migas nasional mencapai US$ 100,66 miliar. Namun yang tercatat sebagai DHE hanya US$ 68,1 miliar atau sekitar 67%.
"Ekspor LNG US$ 33,79 miliar, namun yang dilaporkan DHE-nya hanya US$ 17,96 miliar. Ekspor LPG US$ 23 miliar, tercatat DHE hanya US$ 16 miliar. Ekspor minyak mentah US$ 28,28 miliar, DHE tercatat US$ 23,79 miliar. Ekspor gas bumi US$ 12,58 miliar, DHE hanya US$ 10,39 miliar," paparnya.
(rrd/hds)











































