Hasil Bumi RI Diekspor, Tapi Uangnya Banyak Ditaruh di Luar Negeri

Hasil Bumi RI Diekspor, Tapi Uangnya Banyak Ditaruh di Luar Negeri

- detikFinance
Selasa, 02 Des 2014 18:36 WIB
Hasil Bumi RI Diekspor, Tapi Uangnya Banyak Ditaruh di Luar Negeri
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah membuat aturan agar Devisa Hasil Ekspor (DHE) harus dilaporkan dengan tujuan agar devisanya bisa digunakan di dalam negeri. Namun sayangnya, masih banyak devisa ekspor yang disimpan di luar negeri.

"Aturan ini dibuat BI tujuannya agar devisa ekspor digunakan di dalam negeri. Itu hasil dari bumi Indonesia," tegas Direktur Eksekutif Departemen Pengolahan dan Kepatuhan Pelaporan BI Wiwik Sisto Widayat kala ditemui wartawan di kantor BI, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Wiwik menambahkan, seharusnya hasil bumi Indonesia bisa dinikmati di Indonesia. Apalagi pasar keuangan Indonesia masih membutuhkan pasokan valas yang besar, di mana sumber utamanya diharapkan datang dari hasil ekspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya minyak dan gas bumi nasional. Kalau punya jiwa nasionalisme sih harusnya digunakan di dalam negeri. Ini bisa memperkuat perdagangan valuta asing kita, yang sampai saat ini masih kecil," paparnya.

Namun, tambah Wiwik, dalam UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar disebutkan bahwa Indonesia menganut rezim devisa bebas. Perusahaan yang melaporkan DHE pun tidak akan lama menaruh devisa ekspornya di dalam negeri.

"Rezim devisa kita kan bebas, mau buat apa saja. Yang penting bagi mereka (perusahaan) sudah lapor DHE, mau sehari, seminggu bahkan sejam ditaruh di bank dalam negeri tidak masalah. Kita tidak bisa menahan," keluhnya.

Wiwik mengatakan, karena tidak ada keharusan DHE disimpan di dalam negeri, maka banyak eksportir lebih memilih menempatkan uangnya di luar negeri yang berasal dari hasil ekspor.

"Tidak ada keharusan untuk stay di dalam negeri, itulah masalahnya. Karena pada prinsipnya ketentuan DHE dia diberikan waktu 3 bulan untuk melaporkan DHE, kalau tidak kita beri surat peringatan. Tidak dilaporkan juga kita kasih denda, tidak kapok juga kita tangguhkan ekspornya," paparnya.

Namun menurut Wiwik, sanksi seperti ini dianggap masih belum memberikan efek kejut (shock therapy) bagi perusahaan yang bandel tidak mau melaporkan DHE dan tidak menempatkan uang devisanya di dalam negeri.

"Sanksinya mungkin tidak terlalu berat. Misalnya sanksi administratif hanya dikenakan denda 0,5% dari nilai DHE yang belum diterima dan maksimal hanya Rp 100 juta dalam satu bulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," ungkapnya.

Ia mencontohkan, tingkat ketaatan pelaporan DHE di sektor migas masih sangat minim. Padahal minyak dan gas berasal dari perut bumi Indonesia, namun faktanya masih banyak perusahaan yang menempatkan devisanya di bank di luar negeri.

"Seperti ekspor LNG (gas alam cair), mereka menggunakan bank trustee dari luar negeri untuk menaruh devisa hasil ekspor. Alasannya sudah ketentuan dalam jual-beli LNG ekspor harus menggunakan trustee, dan di Indonesia sendiri baru ada 3 bank yang memiliki fasilitas trustee," jelas Wiwik.

Wiwik mengungkapkan, sejak Januari 2012 sampai September 2014 nilai ekspor migas nasional mencapai US$ 100,66 miliar. Namun yang tercatat sebagai DHE hanya US$ 68,1 miliar atau sekitar 67%.

(rrd/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads