Hasil Bumi RI Diekspor, Tapi Uangnya 'Parkir' di Luar Negeri

Hasil Bumi RI Diekspor, Tapi Uangnya 'Parkir' di Luar Negeri

- detikFinance
Rabu, 03 Des 2014 10:03 WIB
Hasil Bumi RI Diekspor, Tapi Uangnya Parkir di Luar Negeri
Jakarta - Bank Indonesia (BI) kemarin memberikan penghargaan kepada perusahaan yang sangat baik dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LDD), Devisa Hasil Ekspor (DHE), Sistem Informasi Debitur (SID), serta Laporan Bank Umum (LBU).

Manfaat laporan tersebut adalah akan memudahkan Bank Indonesia membuat statistik neraca pembayaran, statistik investasi Indonesia, statistik utang luar negeri, dan banyak lagi. Data-data ini bisa menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan.

Namun, ternyata hasil devisa ekspor produk-produk dalam negeri seperti migas banyak yang tidak terlaporkan. Valas hasil ekspor ini banyak yang tidak masuk ke sistem keuangan dalam negeri, tapi 'diparkir' di negara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kali ini, detikFinance mencoba merangkum sejumlah hal terkait pelaporan DHE. Berikut petikannya:

1. Banyak Perusahaan Migas dan Pertambangan Tak Lapor Devisa Ekspor

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengakui, memang paling banyak perusahaan yang belum taat melaporkan DHE adalah yang bergerak di bidang migas, serta pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

"Perusahaan migas dan minerba masih harus didorong untuk lapor DHE. Kalau sektor lain sudah cukup baik seperti di manufacturing. Memang paling banyak di sektor migas dan minerba," tegas Perry.

Perry menyebutkan bahwa potensi devisa dari sektor migas dan minerba sangat besar, meski dia tidak memaparkan angka pasti. Namun potensi ini belum tergali karena banyak yang tidak melaporkan DHE.

"Migas sama minerba ini karena terkait masalah kontrak karya, itu yang menjadi masalah yang harus diselesaikan Kementerian ESDM. Padahal potensinya besar sekali. Semakin besar produksi, DHE-nya makin besar juga," paparnya.

Sebenarnya ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan DHE. Mulai dari teguran, sampai larangan ekspor.

"Kalau belum melaporkan DHE sanksinya ada beberapa jenjang. Pertama tentu saja teguran atau peringatan sampai 3 kali. Jika tidak ditaati maka dikenakan sanksi terhadap devisa yang belum dimasukkan, ada hitung-hitungannya. Jika sanksi denda tidak juga memberikan efek jera dan masih tidak mau melaporkan DHE, maka perusahaan tersebut tidak bisa melakukan ekspor. Diblok di Bea Cukai sampai mereka menyelesaikan kewajibannya," jelas Perry.

2. Menteri ESDM Minta Perusahaan Migas Patuh Lapor Devisa Ekspor

Menteri ESDM Sudirman Said mengkritik masih banyaknya perusahaan migas di Indonesia yang belum taat melaporkan DHE.

"Saya pernah belajar jadi akuntan. Dalam urusan pelaporan Dana Hasil Ekspor, pemerintah itu hanya sederhana mintanya. Dalam neraca keuangan perusahaan ada yang keluar dan ada yang masuk, keluar-masuknya itu dicatat nilainya dan dilaporkan. Sederhana saja," papar Sudirman.

Banyaknya pelaku bisnis migas yang belum taat melapor DHE menjadi pekerjaan rumah buat Sudirman dan SKK Migas. Sudirman menegaskan, negara hanya meminta perusahaan migas transparan dan mencatat, serta melaporkan DHE, tidak akan ada uang pelaku migas yang diambil.

"Yang diminta negara tidak banyak kok, hanya mencatat, melaporkan, uangnya tetap punya pelaku bisnis. Negara hanya ingin lihat secara transparan berapa yang keluar berapa yang masuk, sehingga BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bisa mengontrol dengan baik dan pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan berdasarkan data yang akurat," jelasnya.

"Rekan-rekan yang di luar mungkin karena kesibukannya belum cukup taat, saya imbau sekarang taat. Kita buka sesuatu yang trasparan," tegasnya.

3. Ekspor Migas US$ 100,6 Miliar, Cuma 67% yang Tercatat Jadi Devisa

BI mewajibkan setiap perusahaan melaporkan DHE. Namun cukup banyak yang belum mematuhi aturan ini.

"DHE ini dilaporkan agar kita mudah mendata, membuat statistik, baik untuk necara pembayaran, utang luar negeri, investasi Indonesia, dan laporan lainnya," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengolahan dan Kepatuhan Pelaporan BI Wiwik Sisto Widayat.

Wiwik mengatakan, sejak diwajibkan pada Januari 2012, sampai Oktober 2014 jumlah perusahaan yang melaporkan Lalu Lintas Devisa, Devisa Hasil Ekspor, Sistem Informasi Debitur, Laporan Utang Luar Negeri, dan Laporan Bank Umum semakin meningkat. Khususnya di sektor non migas dan manufaktur.

"Jumlah pelapor makin meningkat, sampai Oktober 2014 tercatat untuk pelapor bank ada 119. Pelapor utang luar negeri non bank sebanyak 2.449 pelapor, untuk Lalu Lintas Devisa sebanyak 2.420 pelapor, untuk Sistem Informasi Debitur sudah 2.760 pelapor, dari BPR ada 1.760 pelapor, dan dari perusahaan pembiayaan ada 27 pelapor," ungkapnya.

Untuk sektor bank, non bank, manufaktur, dan non migas, pelaporan ke BI saat ini sudah mencapai 80% lebih. Namun untuk sektor migas serta pertambangan mineral dan batu bara (minerba) masih banyak yang belum melaporkan, khususnya DHE.

"Ini yang menjadi perhatian dalam rapat koordinasi antara Gubernur BI, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Bagaimana meningkatkan DHE dari sektor migas yang nilainya cukup besar," ucap Wiwik.

Wiwik mengungkapkan, sejak Januari 2012 sampai September 2014 nilai ekspor migas nasional mencapai US$ 100,66 miliar. Namun yang tercatat sebagai DHE hanya US$ 68,1 miliar atau sekitar 67%.

"Ekspor LNG US$ 33,79 miliar, namun yang dilaporkan DHE-nya hanya US$ 17,96 miliar. Ekspor LPG US$ 23 miliar, tercatat DHE hanya US$ 16 miliar. Ekspor minyak mentah US$ 28,28 miliar, DHE tercatat US$ 23,79 miliar. Ekspor gas bumi US$ 12,58 miliar, DHE hanya US$ 10,39 miliar," paparnya.

4. Hasil Bumi RI Diekspor, Tapi Uangnya Banyak Ditaruh di Luar Negeri

BI telah membuat aturan agar DHE harus dilaporkan dengan tujuan agar devisanya bisa digunakan di dalam negeri. Namun sayangnya, masih banyak devisa ekspor yang disimpan di luar negeri.

"Aturan ini dibuat BI tujuannya agar devisa ekspor digunakan di dalam negeri. Itu hasil dari bumi Indonesia," tegas Direktur Eksekutif Departemen Pengolahan dan Kepatuhan Pelaporan BI Wiwik Sisto Widayat.

Wiwik menambahkan, seharusnya hasil bumi Indonesia bisa dinikmati di Indonesia. Apalagi pasar keuangan Indonesia masih membutuhkan pasokan valas yang besar, di mana sumber utamanya diharapkan datang dari hasil ekspor.

"Misalnya minyak dan gas bumi nasional. Kalau punya jiwa nasionalisme sih harusnya digunakan di dalam negeri. Ini bisa memperkuat perdagangan valuta asing kita, yang sampai saat ini masih kecil," paparnya.

Namun, tambah Wiwik, dalam UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar disebutkan bahwa Indonesia menganut rezim devisa bebas. Perusahaan yang melaporkan DHE pun tidak akan lama menaruh devisa ekspornya di dalam negeri.

"Rezim devisa kita kan bebas, mau buat apa saja. Yang penting bagi mereka (perusahaan) sudah lapor DHE, mau sehari, seminggu bahkan sejam ditaruh di bank dalam negeri tidak masalah. Kita tidak bisa menahan," keluhnya.

5. Sanksi Tak Lapor DHE Terlalu Ringan

Direktur Eksekutif Departemen Pengolahan dan Kepatuhan Pelaporan BI Wiwik Sisto Widayat mengatakan, sanksi yang diberikan terutama sanksi denda bagi perusahaan yang tidak lapor DHE belum memberikan efek jera bagi perusahaan, karena denda maksimalnya hanya Rp 100 juta.

"Sanksinya mungkin tidak terlalu berat. Misalnya sanksi administratif hanya dikenakan denda 0,5% dari nilai DHE yang belum diterima dan maksimal hanya Rp 100 juta dalam satu bulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," ungkapnya.

Ia mencontohkan, tingkat ketaatan pelaporan DHE di sektor migas masih sangat minim. Padahal minyak dan gas berasal dari perut bumi Indonesia, namun faktanya masih banyak perusahaan yang menempatkan devisanya di bank di luar negeri.

"Seperti ekspor LNG (gas alam cair), mereka menggunakan bank trustee dari luar negeri untuk menaruh devisa hasil ekspor. Alasannya sudah ketentuan dalam jual-beli LNG ekspor harus menggunakan trustee, dan di Indonesia sendiri baru ada 3 bank yang memiliki fasilitas trustee," jelas Wiwik.

Wiwik mengungkapkan, sejak Januari 2012 sampai September 2014 nilai ekspor migas nasional mencapai US$ 100,66 miliar. Namun yang tercatat sebagai DHE hanya US$ 68,1 miliar atau sekitar 67%.
Halaman 2 dari 6
(rrd/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads