Saham Bank Sedang Turun, PPA Diminta Kaji Waktu Divestasi
Kamis, 20 Jan 2005 15:05 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) diminta menentukan waktu yang tepat untuk menjual sisa saham pemerintah di beberapa bank. Alasannya, ada indikasi akibat adanya konsolidasi perbankan yang dilakukan BI, maka saham-saham perbankan akan sedikit tertekan. "Kalau saham-saham perbankan ada tekanan, maka waktunya harus diperhatikan oleh PT PPA. PPA jangan hanya berpikir untuk memenuhi target APBN," kata Anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H Wibowo di DPR, Kamis (20/1/2005).Dradjad menambahkan, hingga saat ini PT PPA belum mengajukan kembali ijin ke DPR untuk divestasi sisa saham pemerintah di sejumlah bank termasuk di Bank Permata yang masih tersisa 26 persen. "PPA belum mengajukan ijin ke DPR. Pertanyaannya, penjualan sisa saham itu sesuatu yang harus dilakukan atau bisa ditahan terlebih dahulu untuk mendapatkan dividen yang lebih banyak dalam beberapa tahun lagi. Sebanding atau tidak penjualan saham dengan hasil dividen," kata Dradjad.Hal ini mengingat berdasarkan data yang dimilikinya, bank-bank yang saat ini masih ad kepemilikan saham pemerintah masih memberikan dividen yang cukup lumayan seperti BCA yang dalam waktu 2000-2004 telah memberikan dividan Rp 572,71 miliar, Bank Danamon Rp 454,77 miliar dan Bank Niaga Rp 12,63 miliar. Ia menyebutkan saat ini dinilai kurang tepat untuk menjual saham perbankan karena saham-saham perbankan akan megnelami tekanan menyusul rencana BI untuk melakukan konsolidasi. "Konsolidasi perbankan yang akan diterapkan BI akan sedikit membuat goncangan kecil di sektor perbankan. Jadi dimungkinkan harga saham akan mengalami tekanan," ujarnya.Dicontohkan, perbankan akan mengalami goncangan kalau BI menerapkan anchor bank atau Bank Jangkar yang akan memberi tekanan pada bank termasuk kualitas portfolionya. Batasi Kepemilikan SahamDalam kesempatan yang sama Dradjad juga meminta pemerintah dan BI memiliki keberanian politik untuk mengeluarkan UU tentang pembatasan kepemilikan saham di Bank. Pasalnya, selama ini kepemilikan asing di perbankan nasional tidak dibatasi. Ia menjelaskan, berdasarkan analisa banyak kejahatan perbankan muncul akibat terlalu dominannya pemegang saham pengendali. Namun karena sudah dikuasai pihak asing, BI dan Depkeu tidak berani menegur. "Kalau pemegang saham pengendali terlalu dominan akan rawan pelanggaran seperti pelanggaran BMPK, pemotongan tabungan dll," katanya. Mengenai pelonggaran BMPK, Dradjad menilai hal itu bisa saja dilaksanakan terutama untuk penyertaan modal. Namun, BI harus terlebih dahulu mengeluarkan peraturan BI yang memperjelas masalah merger dan akuisisi.
(qom/)











































