Petugas Layanan Pelanggan di salah satu Bank BUMN mengatakan, sudah menerima surat edaran dari BI terkait hal tersebut. Hal ini pun sudah dibahas secara internal bank.
"Biasanya transfer di bawah Rp 100 juta itu kalau di bank kami sampai ke bank penerima satu hari. Sistem satu hari ini memang pakai kliring. Jika dibandingkan pakai sistem RTGS bisa sampai paling dua jam," katanya kepada detikFinance, Senin (8/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sudah ada isu ini, berlaku 15 Desember. Tapi itu belum fix, karena akan dikaji ulang katanya," sebut dia.
BI memastikan meski transfer dana antar bank di bawah Rp 100 juta harus pakai kliring, tapi tetap akan sampai di hari yang sama.
(ang/ang)










































