Termasuk untuk transaksi kapal-kapal asing di dalam negeri, rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah.
"Mau mereka pakai kapal asing, nggak ada urusan. Kalau di pelabuhan itu harus tawarkan pakai rupiah," tutur Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardodjo, dalam acara Rapimnas Kadin di Hotel Pullman, Jalan S. Parman, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang asing kalau mau transaksi harus rupiah. Kalau buka money changer silakan. Itu penting sekali. Itu sudah ada UU-nya," imbuhnya.
Pernyataan Agus tersebut mengundang seruan dari sejumlah pengusaha yang hadir. Seakan membakar semangat, mereka tak henti berseru saling bersahut-sahutan. "Setuju pak! Setuju!," kata pengusaha yang hadir.
Lebih lanjut Agus mengatakan, pemerintah harus mendorong dan mensosialisasikan hal ini. Terutama untuk perusahaan-perusahaan di dalam negeri, baik itu nasional ataupun perusahaan swasta.
"Nggak ada perusahaan negara yang menjual komoditi dalam valuta asing. Harus rupiah. Batam itu malah beli bunga itu sudah dalam dolar Singapura, itu harus diselesaikan," tegasnya.
(zul/dnl)











































