"Prinsipnya adalah untuk meyakinkan kita lakukan sistem pembayaran yang lebih baik dan berkualitas," kata Agus ditemui di acara Rapimnas Kadin 2014, di Hotel Pullman, Jalan S Parman, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Agus mejelaskan, layanan kirim uang dengan sistem RTGS diberlakukan untuk transaksi dengan nominal di atas Rp 500 juta, sedangkan yang di bawah nominal tersebut menggunakan sistem kliring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, peraturan ini tak lebih untuk memperbaiki sistem distribusi keuangan ke arah yang lebih baik. Sistem yang sekarang menurutnya perlu ditingkatkan tanpa menyebut kelemahannya.
"Ini hanya distribusi supaya beban bisa terjaga dan kita bisa melewati tahun dengan baik. Hanya itu secara umum. Supaya service lebih bagus dan bisnis bisa lebih lancar," katanya.
Mantan Menteri Keuangan ini juga mengatakan, sistem yang bakal berlaku efektif mulai 15 Desember 2014 ini disosialisasikan ke bank-bank komersial, dan merupakan tugas bank untuk melanjutkan informasi tersebut pada nasabahnya.
Terkait ada kalangan pengusaha yang meminta BI mengkaji ulang aturan ini karena dinilai memberatkan, Agus mengatakan, aturan ini belum sepenuhnya dipahami oleh pengusaha yang menolak.
"Kalau mereka sudah paham, nggak ada masalah," tutupnya.
(zul/ang)











































