Mulai 15 Desember 2014, BI akan memberlakukan aturan baru yang mengharuskan pengiriman uang antar bank di bawah Rp 100 juta memakai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), tidak lagi bisa menggunakan RTGS.
"Tahun 2000 kita kenalkan RTGS yang sebenarnya itu untuk transaksi-transaksi besar," kata Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan saat berbincang bersama detikFinance di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Ery menyebutkan, pihaknya mulai memberlakukan aturan tersebut pada 15 Desember 2015. Transfer uang di bawah Rp 100 juta dilarang memakai RTGS.
"Nanti mulai 15 Desember pokoknya transaksi kecil pakai kliring, gede itu di atas Rp 100 juta. Di atas Rp 100 juta RTGS atau kliring kalau di bawah Rp 100 juta nggak bisa RTGS, mau kliring silakan, jadi RTGS untuk transaksi yang gede-gede, mau di mana pun begitu. Jadi tujuannya itu kan jadi semacam wajib. Sebab lebih efisien," tegas dia.
Selain soal efisien, kata Ery, mesin RTGS juga investasinya mahal. Ini memang diperuntukkan bagi transaksi dalam jumlah besar.
"Itu karena investasi. Mesin-mesinnya lebih rumit. RTGS itu kan untuk high value, pasar uang antar bank, transaksi untuk surat berharga jadi ada link dengan sistem lain. Jadi mahal di investasi alatnya," ujar dia.
Menurut Ery, aturan yang diterapkan tersebut demi kenyamanan masyarakat bertransaksi bukan untuk membatasi.
"Kesannya kita membatasi kita mau bayar mahal kok nggak boleh. Kita bukan membatasi, orang ada yang bisa bayar murah kok kenapa yang mahal karena misi kita itu mewujudkan cara pembayaran yang aman agar lebih efisien, kita mendorong masyarakat agar aman, security itu pasti, andal, jadi sistem nggak boleh putus," tandasnya.
(drk/ang)











































