Mulai 15 Desember 2014, BI akan memberlakukan aturan baru yang mengharuskan pengiriman uang antar bank di bawah Rp 100 juta memakai SKNBI, tidak lagi bisa menggunakan RTGS.
"Kliring kita lebih maju, lebih update. Kliring kita cepat, kalau di negara lain (Singapura) dibedakan kliring dan RTGS dan memang untuk ritel," kata Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan saat berbincang bersama detikFinance di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana itu nggak kayak kita yang sudah 4 kali settlement, di sana kalau nggak salah hanya sekali," katanya.
Menurutnya, transfer uang menggunakan kliring atau RTGS sama saja, hanya sebagai jembatan. Kliring dinilai lebih efisien karena lebih murah.
"Istilah gampangnya, ATM, kliring, RTGS kan jembatan untuk menghubungkan dari satu bank ke bank lain," ucap dia.
Ery menyebutkan, transfer uang menggunakan sistem kliring saat ini dinilainya lebih cepat, tidak lagi lama seperti dulu.
"Layanan kliring kita dari 1 settlement menjadi 4 kali sejak 2010, layanan kita sudah 4 kali artinya di BI menyelesaikan jam 10,12, 14, 16. Jadi bisa nyampai 2 jam," kata Ery.
(drk/ang)











































