Taspen Tak Mau Dilebur ke BPJS Ketenagakerjaan

Taspen Tak Mau Dilebur ke BPJS Ketenagakerjaan

- detikFinance
Rabu, 10 Des 2014 11:39 WIB
Taspen Tak Mau Dilebur ke BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta - Lembaga negara pengelola dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), PT Taspen (Persero) masih tetap beroperasi sebagai badan usaha mandiri. BUMN ini tidak tergabung dalam Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah dibentuk pemerintah.

Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan, Taspen masih akan beroperasi dan menambah jumlah kepesertaan.

"Kami masih akan menambah kepesertaan dan beroperasi mengelola dana aparatur sipil negara (ASN), yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujar Iqbal dalam seminar 'Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi ASN' yang diselenggarakan di Kantor Pusat Taspen, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara garis besar, Taspen saat ini memiliki dua program jaminan sosial, berupa Jaminan Hari tua dan Jaminan Pensiun untuk ASN. Perusahaan ingin menambah dua produk jaminan lagi yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program jaminan sosial yang serupa, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh mulai 1 Januari 2015.

Meskipun demikian, Iqbal mengaku tidak khawatir akan berbenturan karena memiliki program yang. "Programnya mungkin sama. Tapi peserta kami adalah ASN, sedangkan BPJS adalah pekerja swasta. Jadi tidak ada berebutan pangsa pasar," tegasnya.

Dalam pasal 92 ayat 4 UU ASN menyatakan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS telah masuk dalam program jaminan pensiun dan jaminan haritua yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara dalan UU BPJS disebutkan, Taspen diharuskan mengalihkan program ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

(dna/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads