Perbarindo Mendesak Aturan Penyertaan Modal BPR Direvisi

Perbarindo Mendesak Aturan Penyertaan Modal BPR Direvisi

- detikFinance
Senin, 24 Jan 2005 12:02 WIB
Jakarta - Perbarindo mendesak dilakukannya amandemen UU No 10/1998 tentang perbankan khususnya pelarangan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) melakukan penyertaan modal. Larangan itu dinilai membatasi peran BPR dalam mengembangkan usahanya. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) Soni Harsono saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2005).Soni menyebutkan, dengan amandemen itu diharapkan BPR dapat melakukan penyertaan meski terbatas pada usaha dalam rangka memperkuat kapasitas industri BPR misalnya apex Bank (bank pembina BPR) dan lembaga pelatihan bagi SDM BPR dan lembaga sejenisnya. Selain itu, lanjut dia, apex bank merupakan infrastruktur yang penting untuk meningkatkan efisiensi usaha BPR. Apex Bank, tambah dia, harus secara mayoritas dimiliki oleh BPR dan minoritas oleh stake holder. Ia juga menyebutkan, saat ini banyak BPR yang mengalami kelebihan likuiditas sehingga sebagian besar likuiditas justru ditempatkan di bank umum yang dicatat sebagai antar bank aktiva (ABA). Secara nasional, posisi ABA BPR per 30 Juni 2004 sebesar Rp 2,7 triliun. Sedangkan pinjaman dari bank umum kepada BPR hanya Rp 1,02 triliun. "Jadi potensi dana yang dapat dihimpun apex bank sebenarnya masih sangat besar," ujarnya.Selain itu, lanjut dia, pada pasal 12 A UU Perbankan hanya diatur bahwa bank umum diperbolehkan membeli agunan kredit macet. Sedangkan BPR tidak diatur. Sejalan dengan perkembangan industri BPR, maka diperlukan ketegasan agar BPR juga diperbolehkan untuk membeli agunan kredit macet hingga memudahkan BPR dalam menyelesaikan kredit bermasalahnya. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads