Meresahkan BPR, DPR Segera Panggil BI dan Bank Danamon
Senin, 24 Jan 2005 13:22 WIB
Jakarta - Komisi XI DPR RI akan memanggil BI dan Bank Danamon untuk mengklarifikasi sehubungan munculnya Danamon Simpan Pinjam (DSP) yang dinilai meresahkan kalangan BPR. "BI dan Bank Danamon akan kita panggil untuk diminta klarifikasi," kata Wakil ketua Komisi XI DPR RI Ali Masykur Musa usai rapat Komisi XI DPR RI dan Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2005).Ali Masykur menegaskan, Komisi XI DPR RI berhak untuk memanggil Bank Danamon karena sebelumnya Bank Danamon mayoritas sahamnya mayoritas dimiliki pemerintah dan saat ini pemerintah pun masih memiliki saham meski minoritas. Secara umum, lanjut dia, program DSP bisa mengganggu microbanking di tingkat rakyat karena berdasarkan peraturan simpan pinjam hanya diperbolehkan untuk koperasi. "Karena hal ini sudah menyangkut regulasi dan itu ada ditangan BI, maka kita akan sampaikan keluhan-keluhan dari BPR ke BI," tegasnya. Berdasarkan data Perbarindo, per Juni 2004, jumlah BPR di seluruh Indonesia mencapai 2157 dengan total nasabah 7,7 juta. Tingkat LDR 78,5 persen, NPL 8 persen, RoA 2 persen dan RoE 15 persen.
(qom/)











































