Perbarindo: Praktek Bisnis Bank Danamon Tak Sehat
Senin, 24 Jan 2005 13:51 WIB
Jakarta - Perbarindo menilai, program Danamon Simpan Pinjam (DSP) milik Bank Danamon sebagai praktek bisnis yang terkategori tidak sehat. Hal itu didasari fakta banyaknya pegawai BPR di Jatim seperti Mojokerto dan malang ditawari gaji 2 kali lipat sehingga para pegawai itu lari ke Bank Danamon sekaligus membawa nasabahnya. "Kalau soal persaingan usaha, kita masih berani. Tapi kalau nasabah dibajak dan karyawan dibajak, itu kita yang tidak terima. Sampai hari inipun banyak direktur BPR di daerah yang ditawari untuk pindah ke Danamon," ujar pengurus Perbarindo Jawa Timur Gatot Supanto saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2005).Dalam situs resminya dijelaskan, Bank Danamon peluncuran DSP itu didasari oleh survey yang dilakukannya. Pada Nopember 2003 Bank Danamon telah melakukan penelitian pasar dengan mewawancarai 1000 pengusaha mikro dan kecil di 8 kota besar. Melalui penelitian ini diketahui bahwa 94 persen dari responden membutuhkan pinjaman, namun hanya 36 persen yang meminjam dari BRI dan bank komersial lainnya. Sementara hanya 5 persen yang meminjam dari BPR dan sisanya meminjam dari teman, keluarga, rentenir, dan koperasi.Gatot menilai hasil survey yang dilakukan Bank Danamon itu tidak valid karena kenyataan di lapangan sangat berbeda dengan data yang diungkapkan dalam survey tersebut. "Survey itu survey apaan? Kenyataan di lapangan tidak seperti itu. Paling yang ngomong Jerry Ng (direktur Bank Danamon), asal ngomong saja dia," tukas Gatot.Ia menambahkan, seandainya Bank Danamon ingin mengembangkan usahanya dan memperoleh nasabah yang selama ini belum digarap BPR, semestinya Bank Danamon memfokuskan diri untuk mengembangkan program DSP di Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan bukan di Jawa Bali. "Kalau mau membuka dan memperoleh nasabah baru, ya buka saja di Kawasan Timur Indonesia. Jangan di Jawa Bali," pintanya.Dijelaskan, Bank Danamon awalnya menyebutkan DSP statusnya berada di bawah kantor cabang pembantu. Namun pada kenyataannya di daerah ditemui ada dua kantor sekaligus yakni KCP Bank Danamon dan kantor Danamon Simpan Pinjam. Perbarindo, tegas Gatot, sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan program DSP jika program itu dijalankan dengan cara yang baik seperti yang dilakukan oleh Bank Lain termasuk BRI. Ia menilai BRI selama ini tidak pernak terlalu pro aktif dengan cara membajak karyawan ataupun nasabah. Sementara dalam situs resmi Bank Danamon disebutkan, berdasarkan survey yang dilakukannya, nasabah mengaku bank terlalu rumit dan menakutkan. Responden Bank Danamon juga mengatakan bahwa persyaratan dan proses untuk meminjam uang di bank terlalu rumit, proses terlalu lama dan lokasi bank terlalu jauh dari tempat usaha, dan mereka tidak mempunyai waktu untuk datang ke bank karena harus menunggu toko ataupun kiosnya. Sebagian besar mengatakan bahwa bank "menakutkan" dan bukan untuk mereka. Mereka membutuhkan layanan dan persyaratan yang sederhana, proses yang mudah dan cepat, kenyamanan bertransaksi dan kalau bisa transaksi dapat dilakukan di tempat mereka.Dari riset Bank Danamon akhirnya disimpulkan bahwa kebijakan, produk dan proses yang berlaku di Bank Danamon saat itu memang tidak dirancang untuk melayani nasabah seperti ini. Oleh karena itulah diputuskan untuk membangun suatu organisasi khusus untuk melayani mereka, sehingga lahirlah Danamon Simpan Pinjam (DSP).Program DSP memang cukup menggiurkan yakni menjanjikan syarat dan proses yang sederhana, dimana proses transaksi yang sederhana menggunakan cap jempol (teknologi biometrik). Proses persetujuan kredit dalam 2 hari untuk kredit dibawah Rp 50 juta dan 3 hari untuk kredit lebih dari Rp 50 juta.Bank Danamon bahkan menargetkan bisa membuka 600 unit DSP di seluruh wilayah Indonesia selama tahun 2005.
(qom/)











































