Sejumlah menteri di Kabinet Kerja hari ini melakukan rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian untuk membahas program ini. Hadir Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Koperasi dan UMKM AAGN Puspayoga, Deputi Menteri BUMN Gatot Trihargo, serta Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
"Ada 2 kesepakatan. Pertama, KUR jalan terus. Kedua, plafon itu sekarang maksimal Rp 25 juta," kata Puspayoga ditemui usai rapat, Senin (15/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- KUR Mikro dengan plafon sampai dengan Rp 20 juta, dikenakan suku bunga kredit maksimal 22% per tahun.
- KUR Ritel dengan plafon Rp 20-500 juta, dikenakan suku bunga kredit maksimal 13% per tahun.
- KUR Linkage dengan plafon sampai dengan Rp 2 miliar. KUR Linkage biasanya menggunakan lembaga lain seperti koperasi, BPR, dan Lembaga Keuangan non-bank, untuk meneruspinjamkan KUR dari bank pelaksana kepada debitur.
Rapat kali ini juga menyepakati bahwa bank yang punya catatan kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) untuk KUR tidak boleh lagi menyalurkannya.
"Bank yang selama ini NPL KUR-nya tinggi nggak boleh lagi menyalurkan. Sekarang NPL KUR itu 4,2% dan itu disumbangkan oleh debitur gede, di atas Rp 25 juta," kata Puspayoga.
Berbagai kesepakatan baru tersebut, lanjut Puspayoga, akan mulai berlaku Januari 2015. Pemerintah juga ingin agar KUR lebih dikenal oleh masyarakat.
"KUR itu sekarang tidak membumi, saya turun ke bawah nggak ada yang tahu KUR," ungkapnya.
(hds/hen)











































