BI Akan Hapus Ketentuan BMPK untuk Penyertaan di Perbankan

BI Akan Hapus Ketentuan BMPK untuk Penyertaan di Perbankan

- detikFinance
Senin, 24 Jan 2005 15:40 WIB
Jakarta - Bank Indonesia akan mengeluarkan ketentuan pembebasan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Salah satunya adalah menghapuskan BMPK untuk bank yang akan melakukan penyertaan di sektor perbankan."Kalau soal BMPK memang akan ada kelonggaran. Itu meliputi 3 hal, salah satunya bagi bank yang akan melakukan penyertaan di bank, itu dihapuskan ketentuan BMPK-nya," kata Gubernur BI Burhanuddin Abdullah usai rapat tertutup dengan pimpinan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2005).Ketentuan BMPK lainnya yang akan dikeluarkan adalah untuk BUMN dan perusahaan yang menyelenggarakan proyek yang terkait kebutuhan masyarakat. Rencananya BMPK-nya diperlonggar dari yang semula 20 persen menjadi 30 persen disesuaikan standar internasional. Ketentuan lainnya adalah untuk perusahaan yang mendapat pinjaman dalam bentuk kelompok seperti misalnya petani inti dan petani plasma, BMPK-nya diperlonggar dari yagn semula 20 persen menjadi 25 persen. "Itu dilakukan untuk mengakomodir upaya meningkatkan pertumbuhan di sektor perkebunan dan pertanian," tegas Burhan. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads