BI: Danamon Simpan Pinjam Aman Jika Tak 'Bajak' Orang BPR
Senin, 24 Jan 2005 16:40 WIB
Jakarta - Bank Indonesia menilai, pembentukan unit Danamon Simpan Pinjam (DSP) bukan sesuatu yang membahayakan sepanjang tidak 'membajak' orang-orang yang sudah pernah bekerja di BPR.Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom kepada detikcom disela-sela acara CNBC Strategic Forum, The New Indonesian 2005, Policy and Action di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (24/1/2005)"Kami tidak melihat itu sebagai sesuatu yang berbahaya selama mereka tidak mengambil orang-orang yang sudah bekerja di BPR," tegas MirandaSebelumnya, pengurus Perbarindo Jawa Timur Gatot Supanto menilai, program Danamon Simpan Pinjam (DSP) sebagai praktek bisnis yang terkategori bisnis tidak sehat. Hal itu didasari fakta banyaknya pegawai BPR di Jatim seperti Mojokerto dan malang ditawari gaji 2 kali lipat sehingga para pegawai itu lari ke Bank Danamon sekaligus membawa nasabahnya. Lebih lanjut Miranda menegaskan, BI menilai Program Danamon Simpan Pinjam bukan pesaing bagi BPR, namun justru sebagai pelengkap atau komplemen bagi BPR sehingga dapat meningkatkan pelayanan."Harusnya Danamon Simpan Pinjam bukan merupakan kompetitor, tapi komplemen buat BPR. Diliaht dari segi positifnya, mungkin bisa ada perbaikan service dari BPR," tegas Miranda.Menurutnya, tidak ada peraturan BI yang dilanggar dari DSP itu. "Tidak ada pelanggaran," tukasnya.Miranda menilai, pembentukan unit simpan pinjam tidak bisa dicegah dan di masa yang akan datang akan lebih banyak cara-cara untuk memperluas kemampuan bank untuk menjangkau berbagai kelas nasabah.
(qom/)











































