DPR Minta BI Periksa Pengurus Bank Victoria
Senin, 24 Jan 2005 17:39 WIB
Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H Wibowo meminta Bank Indonesia membuka kembali pemeriksaan kepada pengurus PT Bank Victoria Internasional tbk (BVI) dan memberikan hukuman administrasi yang setimpal terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukannya.Dradjad mengemukakan hal itu kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2005).Dradjad menjelaskan, kasus PT Bank Victoria Internasional tbk (BVI) bermula pada tanggal 29 Agustus 2002, dimana Dirut BVI Untung Woenardi dan Direktur BVI Agus Antariksa Sidharta masing-masing menandatangani surat pernyataan diatas materai. Dalam surat itu keduanya menyatakan kesediaan mereka dimasukkan dalam daftar orang tercela (DOT) jika dikemudian hari menjalankan transaksi yang dikategorikan tidak lazim. Kesediaan itu tercantum dalam risalah pertemuan antara pengurus BVI dengan BI tanggal 25 Juni 2002. Disebutkan Dradjad, surat itu muncul karena telah terjadi transaksi yang dikategorikan tidak lazim di BVI yakni transaksi yang terkait dengan kasus antara PT Panca Overseas Finance (POF) dengan Internasional Finance Corporation (IFC), dimana IFC menuduh POF menggunakan kreditur fiktif.Dradjad menyebutkan, kreditur fiktif itu bisa terjadi karena keterlibatan BVI sehingga 2 perusahaan yaitu Glory Dragon dan Harvest Hero selama 4 hari dapat menggunakan fasilitas overdraft senilai Rp 400 miliar per hari sehingga total mencapai Rp 1,6 triliun. Kasus POF ini menurut Dradjad jelas-jelas menimbulkan kerugian negara karena IFC menghentikan investasinya di Indonesia selama 1 tahun sehingga kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi selain tindak pidana kejahatan perbankan. Dari sisi BVI, menurut Dradjad secara jelas terdapat kesengajaan untuk memfasilitasi transaksi tidak lazim tersebut. Disamping itu karena ekuitas BVI saat itu sekitar Rp 65-75 miliar, maka terjadi pula pelanggaran BMPK dan tindakan membahayakan likuiditas bank. "Namun kedua direksi BFI tersebut sama sekali tidak dibicarakan atau diberi sanksi administratif yang lebih berat. Hukumannya hanya berupa sebuah surat pernyataan," katanya.Berdasarkan pemeriksaan BI pada semester I 2004, diketahui terdapat 6 jenis pelanggaran yang dilakukan direksi dan atau pemilik BVI dengan nilai Rp 61 miliar. Pertama, penyelamatan tagihan pasar uang antar bank melalui rekayasa jual beli NCD (Negotiable Certificate of Deposit). Pada 1 Oktober 1998, BVI menempatkan overnight call money (OCM) senilai Rp 41 miliar. Karena bunga yang diberikan lebih tinggi dari bunga penjaminan, maka terdapat risiko OCM ini tidak dijamin oleh pemerintah sehingga dilakukan rekayasa untuk mengkonversi OCM tersebut menjadi NCD dengan bunga penjaminan sehingga tetap bisa dibayar oleh pemerintah. Kedua, BVI membeli aset milik bank yang berasal dari agunan kredit yakni berupa jual beli 2 unit apartemen Hayam Wuruk. Ketiga, tidak melakukan pencatatan atas penerimaan sewa baik dari apartemen Hayam Wuruk maupun aparteman Brawijaya. Keempat, melakukan mark up dalam pembelian tanah dan menyembunyikan pencatatannya dengan rekayasa amortisasi biaya. Pembelian tanah ini terjadi di Kuningan, Jakarta Selatan senilai Rp 6,05 miliar dan di Manyar Sabrangan, Surabaya senilai Rp 5,4 miliar. Kelima, pengeluaran kas untuk transaksi fiktif senilai Rp 698,9 juta. Keenam, rekayasa trasaksi penggantian agunan, renovasi, sewa menyewa gedung dan pembelian fasiltas kredit untuk mengambil uang bank.Menurut Dradjad, meski dari sisi laporan keuangan kondisi keuangan BVI cukup sehat, namun kinerja keuangan itu tidak bisa menghapuskan tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran perbankan yang dilakukan oleh pengurus bank. "Kita juga harus berhati-hati karena Bank Global dulu juga mempunyai laporan keuangan yang sangat bagus padahal sbenarnya menyembunyikan berbagai kerusakan keuangan," tegas Dradjad. Ia mengungkapkan, BVI juga menyediakan jasa layanan sebagai sub agen penjual untuk reksa dana V-Plus dengan manajer investasi PT Panin Sekuritas. Nilai reksa dana ini per 30 Nopember 2004 mencapai Rp 289 miliar. Lebih lanjut Dradjad juga mengharapkan agar BI melakukan investigasi internal untuk mengkaji kemungjkinan tindakan tidak patut dan tidak layak yang dilakukan oknum BI dalam kasus BVI. Menurut Dradjad, konsolidasi perbankan yang dicanangkan BI akan mengalami kejanggalan apabila tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran di bidang perbankan tidak diberikan hukuman yang setimpal. "Hukuman itu bisa berupa hukuman administratif dari BI, maupun hukuman pidana dari sistem peradilan kita," katanya. Sementara untuk Bapepam, Dradjad diharapkan segera memeriksa BVI sebagai sebuah perusahaan publik terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan kepada Bapapem. Khusus Ditjen Pajak, ia mengharapkan melakukan pemeriksaaan ulang terhadap kewajiban pembayaran pajak karena ada indikasi kuat BVI melakukan tindak pidana perpajakan. Sedangkan Ditjen lembaga Keuangan (LK) juga diminta melakukan verifikasi ulang terhadap pembayaran program penjaminan NVC BVI di Bank Sewu yang dikonversi dari transaksi OCM dengan memeriksa semua pihak yagn terlibat termasuk nasabah BVI yagn rekeningnya dipakai dalam transaksi ini. Ditjen LK juga diusulkan untuk memeriksa KAP Hans Tuanakota dan Mustofa karena tidak bisa mendeteksi kemungkinan adanya tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran di BVI.
(qom/)











































