Perbankan Sambut Baik Pelonggaran Aturan BMPK oleh BI

Perbankan Sambut Baik Pelonggaran Aturan BMPK oleh BI

- detikFinance
Senin, 24 Jan 2005 18:10 WIB
Jakarta - Perbankan menyambut baik keputusan BI yang akan memperlonggar ketentuan BMPK-nya. Ketentuan ini diharapkan bisa membuka kesempatan kepada perbankan untuk melakukan akuisisi dan merger untuk meningkatkan modalnya. Demikian rangkuman pendapat dari Dirut BRI Rudjito, Presdir Standar Chartered Bank Stewart Hall dan Presdir BII Henry Ho disela-sela acara CNBC Strategic Forum, The New Indonesian 2005, Policy and Action di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (24/1/2005).Sebelumnya, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengatakan, Bank Indonesia akan mengeluarkan ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Salah satunya adalah menghapuskan BMPK untuk bank yang akan melakukan penyertaan di sektor perbankan. Sedangkan lainnya adalah Ketentuan BMPK untuk BUMN dan perusahaan yang menyelenggarakan proyek yang terkait kebutuhan masyarakat. Rencananya BMPK-nya diperlonggar dari yang semula 20 persen menjadi 30 persen disesuaikan standar internasional. Ketentuan lainnya adalah untuk perusahaan yang mendapat pinjaman dalam bentuk kelompok seperti misalnya petani inti dan petani plasma, BMPK-nya diperlonggar dari yagn semula 20 persen menjadi 25 persen.Dirut BRI Rudjito menjelaskan, penerbitan ketentuan itu akan memberikan ruang bagi kalangan perbankan untuk melakukan konsolidasi terutama dalam rangka melakukan investasi seperti akuisisi atau merger. "Kalau dulu dibatasi 10 persen, maka sekarang kita punya kemampuan dan kesempatan yang lebih luas," kata Rudjito.Namun Rudjito menegaskan, meski sudah keluar ketentuan itu, BI tidak akan mengubah kebijakan ekspansinya. "Karena kebijakan itu sudah kita masukkan dari dulu," ujarnya.Sementara Presdir Standar Chartered Bank Stewart Hall mengatakan, peraturan baru itu akan lebih berdampak pada bank-bank lokal. Pasalnya, bank lokal akan dipermudah dalam melakukan divestasi. "Itu bagus. Jadi ada keleluasaan. Namun dampaknya tidak langsung. Lebih ke bank lokal. Saya sendiri tidak punya komentar karena tidak terkait langsung dengan isu tersebut," ujarnya. Yang jelas, tegas Hall, ketentuan itu akan mempermudah perbankan untuk melakukan konsolidasi. Hall menilai ketentuan itu tidak akan memicu adanya kompetisi perbankan yang tidak sehat. "Saya tidak melihatnys sebagai isu kompetisi. Saya memang belum mempelajarinya secara detail. Tapi kenaikan itu akan membantu proses konsolidasi," ujarnya.Hal senada dikatakan Presdir BII Henry Ho. Menurutnya, ketenauan itu akan memberikan fleksibiltitas dalam hal pengambilan keputusan untuk akuisisi atau investasi lainnya. "Itu bagus. Saya belum melihat seperti apa peraturannya. Tapi akan memberikan fleksibilitas dalam mengambil keputusan untuk akuisisi juga terhadap kredit. Artinya perbankan punya kapasitas yang lebih besar," katanya.Mengenai dampak terhadap rencana BII untuk akuisisi WOM FInance, Henry Ho berharap ketetentuan itu bisa mempermudah akuisisi yang akan dilakukan tersebut. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads