Ini Pesan Khusus Dirjen Bea Cukai Bagi Masyarakat RI yang ke Luar Negeri

Ini Pesan Khusus Dirjen Bea Cukai Bagi Masyarakat RI yang ke Luar Negeri

- detikFinance
Selasa, 23 Des 2014 17:55 WIB
Ini Pesan Khusus Dirjen Bea Cukai Bagi Masyarakat RI yang ke Luar Negeri
Agung Kuswandono, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono punya pesan khusus kepada masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri dengan pesawat terbang. Pesannya adalah, agar melaporkan kepada petugas Bea Cukai bandara bila membawa uang dengan nominal Rp 100 juta.

Ia menjelaskan, penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro) ke luar wilayah Republik Indonesia senilai Rp 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, wajib melaporkan ke petugas Bea Cukai.

"Mulai tahun ini, kami mendapatkan tambahan tugas dari BI (Bank Indonesia) maupun PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Saya sampaikan bagi masyarakat yang ingin ke luar negeri membawa uang tunai Rp 100 juta harus lapor ke Bea Cukai," pesan Agung di kantornya, Rawamangun, Jakarta, Selasa (22/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, lanjut Agung, penumpang wajib mengisi pemberitahuan pembawaan mata uang tunai ke luar daerah pabean (Formulir BC 3.2) dan menyerahkan Surat Izin Pembawaan Uang Tunai dari Bank Indonesia, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.

Menurut Agung, penumpang yang tidak mematuhi ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda 10% dari uang yang dibawanya.

"Kalau tidak, akan ditangkap petugas Bea Cukai dan ada sanksi administrasi yaitu 10% dari uang yang dibawa. Jadi ini aturan yang sudah diserahkan dari BI dan PPATK kepada kami," kata Agung.

(wij/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads