Ia menjelaskan, penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro) ke luar wilayah Republik Indonesia senilai Rp 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, wajib melaporkan ke petugas Bea Cukai.
"Mulai tahun ini, kami mendapatkan tambahan tugas dari BI (Bank Indonesia) maupun PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Saya sampaikan bagi masyarakat yang ingin ke luar negeri membawa uang tunai Rp 100 juta harus lapor ke Bea Cukai," pesan Agung di kantornya, Rawamangun, Jakarta, Selasa (22/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, penumpang yang tidak mematuhi ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda 10% dari uang yang dibawanya.
"Kalau tidak, akan ditangkap petugas Bea Cukai dan ada sanksi administrasi yaitu 10% dari uang yang dibawa. Jadi ini aturan yang sudah diserahkan dari BI dan PPATK kepada kami," kata Agung.
(wij/hds)











































