BI Keluarkan Aturan Keringanan Kredit Nasabah Aceh dan Nias
Selasa, 25 Jan 2005 17:17 WIB
Jakarta - Bank Indonesia mengeluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) mengenai Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum di Aceh dan Nias. PBI tersebut antara lain mengatur pemberian keringanan persyaratan penilaian kualitas kredit atau penyediaan dana lain dan penggolongan kualitas kredit bagi nasabah debitur di kedua daerah tersebut.PBI itu merupakan satu dari delapan PBI yang resmi dikeluarkan oleh BI pada Selasa (25/1/2005). Delapan PBI tersebut adalah PBI tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Kualitas Aktiva, Sistem Informasi Debitur, Sekuritisasi Aset, Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum di Propinsi NAD dan Kab. Nias, Pinjaman Luar Negeri, Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Transparansi Informasi Produk Perbankan.Dalam PBI Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pokok-pokok ketentuan yang disempurnakan antara lain mencakup, Pertama, peningkatan BMPK kepada BUMN atau pembiayaan proyek yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak dan infrastruktur menjadi 30 persen dari modal bank. Kedua, peningkatan BMPK kepada pihak tidak terkait yang sebelumnya sebesar 20 persen dari modal, baik debitur individual maupun kelompok peminjam, maka khusus untuk debitur kelompok peminjam ditingkatkan sehingga menjadi 25 persen dari modal bank, termasuk adanya pengecualian dari definisi kelompok untuk penyediaan dana dalam bentuk kredit dengan pola kemitraan.Ketiga, perluasan cakupan BMPK terutama penyediaan dana kepada pihak terkait dan keempat, tidak diperhitungkannya bentuk penyertaan kepada bank lain dalam BMPK, sepanjang laporan keuangan bank dikonsolidasikan.Dalam PBI Kualitas Aktiva beberapa pokok ketentuan mencakup antara lain pertama,penataan kembali kriteria, persyaratan serta tata cara penilaian kualitas penyediaan dana, khususnya untuk aktiva non produktif, termasuk pembentukan cadangannya. Kedua, perluasan cakupan agunan yang dapat menjadi faktor pengurang cadangan. Ketiga, persyaratan penilaian kualitas penyediaan dana yang lebih ringan kepada nasabah usaha kecil dan kredit pada daerah-daerah tertentu seperti Aceh, Maluku dan Papua.Sementara itu, dalam PBI Sistem Informasi Debitur yang merupakan langkah awal untuk mendukung pengoperasian Biro Kredir yang lebih menyeluruh, Bank Indonesia antara lain mewajibkan bank untuk melaporkan informasi seluruh debiturnya dengan cakupan informasi yang lebih lengkap. Informasi tersebut akan tersedia bagi perbankan dalam rangka pengambilan keputusan penyaluran kredit yang lebih berkualitas sesuai dengan praktek-praktek manajemen risiko kredit yang sehat.Dalam PBI Sekuritisasi Aset, yang merupakan peraturan baru, antara lain diatur mengenai kriteria dan persyaratan aset keuangan yang dapat dialihkan, persyaratan dan peranan bank dalam aktivitas sekuritisasi aset seperti sebagai kreditur asal, penyedia kredit pendukung, penyedia fasilitas likuiditas dan peranan lainnya, dan pelaporan sekuritisasi aset. Beberapa pokok ketentuan yang diatur dalam PBI Pinjaman Luar Negeri (PLN) antara lain penetapan kriteria dan persyaratan bank yang dapat menerima PLN, bentuk dan sifat PLN jangka pendek, pemeliharaan posisi PLN jangka pendek, pengecualian kewajiban untuk memelihara saldo harian PLN jangka pendek, mekanisme persetujuan oleh Bank Indonesia terutama untuk PLN jangka panjang dan rencana masuk pasar, pelaporan dalam rangka pemantauan eksposur PLN bank, dan diskresi Bank Indonesia dalam menetapkan pagu PLN jangka panjang.Selanjutnya sebagai bagian dari implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia khususnya pilar 6 yaitu perlindungan konsumen, Bank Indonesia menerbitkan 2 (dua) PBI yaitu PBI Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan PBI Transparansi Informasi Produk Perbankan. Dalam PBI Penyelesaian Pengaduan Nasabah yang bertujuan untuk menangani penyelesaian pengaduan nasabah secara terarah dan sistematis, Bank Indonesia mewajibkan bank menyelesaikan setiap pengaduan nasabah melalui proses penerimaan, penanganan dan penyelesaian, serta pemantauan penyelesaian pengaduan nasabah. Sementara itu, dalam PBI Transparansi Informasi Produk Perbankan yang bertujuan untuk meningkatkan penerapan GCG di sektor perbankan, memperjelas manfaat dan risiko yang melekat pada produk keuangan, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nasabah serta mengurangi asymmetric information antara lain diatur mengenai kewajiban bank menginformasikan kepada nasabah secara transparan mengenai produknya, larangan pemberian informasi yang menyesatkan dan tidak etis, serta larangan dan pembatasan pemberian/penyebarluasan data pribadi nasabah.
(qom/)











































