BI: Danamon Simpan Pinjam Tak Salahi Aturan
Selasa, 25 Jan 2005 17:37 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menilai keberadaan Danamon Simpan Pinjam tidak bermasalah karena secara aturan diperbolehkan. Kalau pun terdapat dampak negatif atas berdirinya lembaga ini, hal tersebut perlu diminimalisir."Secara aturan itu boleh, gak ada masalah Danamon sampai ke daerah-daerah, apalagi jika bank itu membuat inovasi-inovasi seperti meningkatkan pelayanan yang lebih tepat. Itu kan bagus," kata Deputi Gubernur BI Maman Sumantri di Gedung BI, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Selasa, (25/1/2005).Meski demikian, Maman mengakui keberadaan Danamon Simpan Pinjam ini akan memberikan dampak dalam perebutan pangsa pasar. Akan tetapi, dampak tersebut semestinya diambil sisi positifnya, di mana BPR yang merasa pangsa pasarnya direbut oleh Danamon Simpan Pinjam harus meningkatkan pelayanan agar lebih baik dan efisien."Kalau kemudian ada karyawan BPR yang dibajak nah itulah yang harus diminimalisir," tegas Maman.Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Dradjat Wibowo menyatakan, saat ini BI belum memiliki aturan yang jelas tentang boleh tidaknya bank umum seperti Bank Danamon masuk ke wilayah kabupaten dan kecamatan."Karena kalau bank umum yang dimiliki asing kan tidak bisa masuk ke kecamatan, tapi kalau status Bank Danamon ini bank umum nasional ya memang bisa masuk sampai kecamatan," katanya.Oleh karena itu, ia berharap BI memberikan kejelasan tentang status suatu bank agar persaingan usaha di bidang perbankan dapat dijalankan secara baik.
(umi/)











































