DPR Kembalikan Draft RUU PAN 2003 ke Menkeu

DPR Kembalikan Draft RUU PAN 2003 ke Menkeu

- detikFinance
Selasa, 25 Jan 2005 17:41 WIB
Jakarta - Panitia Anggaran DPR RI akhirnya mengembalikan draft RUU PAN 2003 kepada menteri keuangan. Pasalnya, RUU yang diajukan tersebut belum diaudit BPK.Untuk itu, pemerintah diberi batas waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan audit PAN tersebut."Kemarin kita ke BPK untuk menanyakan RUU PAN 2003 sudah diaudit atau belum. Saat itu juga muncul fatwa dari BPK bahwa RUU PAN 2003 itu belum diaudit. Makanya, kita kembalikan ke menkeu untuk diaudit," kata Anggota Panitia Anggaran DPR RI Rama Pratama di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, (25/1/2005).Menurut Rama, sebelumnya pemerintah memang sudah mengajukan draft RUU PAN 2003 pada Juli lalu, di mana saat itu terdapat saldo Rp 900 miliar dan draft tersebut sudah diaudit BPK. Namun, kemudian pemerintah melakukan revisi di mana terdapat saldo kurang Rp 2,4 triliun."Nah, draft RUU PAN 2003 yang sudah direvisi itu ternyata belum sempat diaudit lagi oleh BPK, tapi ternyata diajukan ke DPR untuk dibahas," katanya.DPR, lanjut dia, memberikan waktu selama satu bulan agar proses audit terhadap RUU PAN 2003 hasil revisi dapat diselesaikan dalam satu bulan, karena pembahasan RUU ini harus selesai pada Maret 2005. (umi/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads