Mengutip siaran tertulis Bank Indonesia, Jumat (2/1/2015), ULN swasta per Oktober 2014 tercatat US$ 161,3 miliar. Jumlah tersebut mencapai 54,8% dari total ULN Indonesia yang sebesar US$ 294,5 miliar.
ULN menjadi risiko kala nilai tukar rupiah berfluktuasi. Kala rupiah melemah, maka ULN dalam valas akan membengkak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi tersebut, lanjut Tirta menyebabkan pembayaran ULN berpotensi meningkat. Padahal kapasitas untuk membayar justru turun.
Oleh karena itu, BI merilis sejumlah aturan terkait pengelolaan risiko ULN swasta. Salah satunya adalah kewajiban melakukan 'asuransi' valas atau lindung nilai (hedging) untuk mengindari risiko rugi kurs.
Hedging adalah sebuah kontrak yang melindungi nilai tukar di posisi tertentu. Dengan begitu, perubahan kurs tidak akan berpengaruh.
BI mewajibkan pelaksanaan lindung nilai pada 1 Januari 2017. Lindung nilai juga harus dilakukan di perbankan domestik.
Namun, ada pengecualian dalam penerapan hedging. Kewajiban hedging dikecualikan bagi korporasi yang berorientasi ekspor dan melakukan pencatatan laporan keuangan dalam dolar AS.
Berikut adalah selengkapnya kebijakan BI untuk mengendalikan risiko utang valas:
I. Penyesuaian terhadap cakupan komponen aset dan kewajiban valas, antara lai dilakukan dengan memperhitungkan:
- Piutang kepada Bukan Penduduk (asing) dan piutang kepada Penduduk (domestik) yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai aset valas.
- Persediaan (inventory) sebagai komponen aset valas bagi korporasi yang berorientasi ekspor.
- Utang dagang (trade credit) sebagai komponen kewajiban valas.
- Penetapan threshold (batasan) selisih negatif antara aset dan kewajiban valas yang wajib dilindungnilaikan.
- Pengecualian kewajiban lindung nilai bagi korporasi yang berorientasi ekspor yang melakukan pencatatan laporan keuangan dalam dolar AS.
- Penetapan keharusan pelaksanaan lindung nilai dengan perbankan domestik mulai 1 Januari 2017.
- Memperpanjang masa berlaku peringkat utang menjadi 2 tahun.
- Memperkenalkan korporasi non bank untuk menggunakan peringkat utang perusahaan induk atas ULN dari perusahaan induk atau yang dijamin oleh perusahaan induk.
- Memperluas pengecualian kewajiban peringkat utang atas ULN terkait proyek infrastruktur dan ULN yang dijamin lembaga internasional, baik bilateral maupun multilateral.











































