Total aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sampai dengan bulan November 2014 naik sekitar 12,84% dibandingkan posisi per Desember 2013 menjadi Rp 1.514,6 triliun.
Penguasaan aset terbesar IKNB terdapat pada industri perasuransian sebesar Rp 772,7 triliun yang diikuti perusahaan pembiayaan sebesar Rp 435,9 triliun, dana pensiun sebesar Rp 186,1 triliun, lembaga jasa keuangan khusus sebesar Rp 114,9 triliun dan industri jasa penunjang sebesar Rp 4,9 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan premi asuransi jiwa sebesar Rp 115,6 triliun, asuransi umum Rp 43,8 triliun, dan reasuransi Rp 5,4 triliun. Sementara untuk klaim asuransi juga mengalami kenaikan 40% sebesar Rp 145,9 triliun.
Angka densitas (premi bruto/jumlah penduduk) dan angka penetrasi (premi bruto/GDP) juga menunjukkan nilai positif. Densitas Asuransi Jiwa sampai November 2014 sebesar Rp 458.980 naik dibanding November 2013 Rp 426.530.
Angka penetrasi Asuransi Jiwa sebesar 1,26% naik dibandingkan tahun 2013 1,17%. Densitas Asuransi Umum sampai November 2014 sebesar Rp 174.090 turun dibanding November 2013 Rp 175.000.
Angka penetrasi Asuransi Umum sebesar 0,48% atau stagnan dibanding tahun 2013. Densitas Asuransi Komersial sampai November 2014 sebesar Rp 633.070 naik dibanding November 2013 Rp 601.530. Angka penetrasi Asuransi Komersial sebesar 1,74% naik dibandingkan tahun 2013 1,65%.
Selanjutnya untuk pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan sampai dengan November 2014 mengalami kenaikan dibanding tahun 2013, yaitu piutang pembiayaan sebesar Rp 364,1 miliar, sewa guna usaha sebesar Rp 111,1 miliar, anjak piutang Rp 9,08 miliar, dan pembiayaan konsumen sebesar Rp 243,9 miliar.
Dalam rangka mendukung pertumbuhan IKNB, selama tahun 2014 OJK telah menerbitkan peraturan di bidang IKNB yaitu 14 Peraturan OJK, 3 Peraturan Dewan Komisioner OJK, 6 Surat Edaran OJK, dan 4 Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.
Adapun untuk tahun 2015, terdapat beberapa prioritas program OJK untuk asuransi, di antaranya penyusunan POJK di bidang perasuransian, penyusunan program persiapan implementasi MEA tahun 2015, revisi PMK nomor 53 tahun 2012 tentang kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, pengaturan treaty reasuransi, serta tarif premi asuransi.
Untuk Dana Pensiun, OJK akan menyusun draft RUU Dana Pensiun bersama Pemerintah dan DPR serta Penyusunan Rancangan Peraturan OJK mengenai kepengurusan Dana Pensiun. Dalam rangka mendorong penguatan industri modal ventura, OJK akan menyusun POJK tentang Modal Ventura.
Sementara itu untuk IKNB Syariah, saat ini pangsa pasarnya baru mencapai 3,9% dari total pangsa pasar IKNB. Sedangkan untuk Sistem Jasa Keuangan Syariah, IKNB Syariah baru mencapai 8,8%.
Untuk itu, OJK akan melakukan pengembangan dan kerjasama dengan industri untuk pengembangan IKNB Syariah. Selanjutnya, OJK akan melakukan pengembangan asuransi mikro dan asuransi syariah mikro dalam rangka peningkatan akses masyarakat atas produk dan layanan IKNB.
Khusus mengenai perijinan IKNB, OJK akan melakukan penyempurnaan proses bisnis perizinan di IKNB dan percepatan proses perizinan serta fit and proper test perusahaan di IKNB.
Beberapa program kerja yang disiapkan adalah perizinan usaha yang terintegrasi, mendorong cabang tanpa kantor (branchless) bagi industri keuangan nonbank, dan menyiapkan program one day services untuk perizinan tertentu di IKNB seperti pembukaan kantor selain kantor cabang.
Sementara percepatan proses perizinan diarahkan menjadi 15 hari dari 30 hari sejak dokumen permohonan lengkap. Sedangkan percepatan penetapan surat keputusan fit and proper test menjadi 15 hari dari yang semula rata-rata 30 hari.
(ang/hen)










































