BPK Temui 16 Rekening Atas Nama Menkeu yang Tak Dilaporkan
Kamis, 27 Jan 2005 17:02 WIB
Jakarta - BPK menemukan adanya 16 rekening antara atas nama Menteri Keuangan dengan saldo per 31 Desember 2003 sekitar Rp 27,219 triliun. Rekening itu menurut BPK tidak sesuai dengan ketentuan karena saldo pada rekening tersebut tidak dipertanggungjawabkan dalam APBN.Demikian hasil pemeriksaan BPK atas perhitungan anggaran negara tahun 2003 yang diperoleh detikcom, Kamis (27/1/2005).Rekening tersebut terdiri dari 13 rekening antara atas nama Menkeu untuk menampung hasil pengelolaan penerimaan penerusan pinjaman dengan saldo per 31 Desember 2003 sebesar Rp 21,8 triliun dan 3 rekening antara atas nama Menkeu untuk menampung penerimaan migas dengan saldo per 31 Desember 2003 sebesar Rp 5,419 triliun. Selain itu BPK juga menemukan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari hasil penyelesaian aset bekas milik asing/Cina dan penyelesaian aset bekas Mangkunegaran yang belum disetor ke rekening kas negara per 31 Desember 2003 sebesar Rp 22,2 miliar. BPK juga menerima laporan adanya keterlambatan penyetoran penerimaan negara bukan pajak dari berbagai kementerian negara/lembaga sebesar Rp 678 miliar dan tidak menyetor penerimaan negara bukan pajak senilai Rp 14,3 miliar dan dolar Taiwan 220.896.Menanggapi hal tersebut anggota Komisi XI DPR RI dari PAN Dradjad H Wibowo mengaku sangat terkejut dengan besarnya saldo yang ada di rekening antara atas nama Menkeu. Pasalnya dengan rekening antara itu menunjukkan penatalaksanaan keuangan di Depkeu sangat buruk mengingat departemen lain sudah tidak diperkenankan lagi adanya dana-dana off bujet. "Saya rasa Departemen Keuangan harus menjelaskan hal ini ke masyarakat karena Depkeu harus menjadi contoh penatalaksanaan keuangan yang baik," kata Dradjat. Penjelasan itu menurutnya penting karena perlu ada konfirmasi mengenai dimana rekening itu berada dan bunga yang diterima.Dradjad juga mengatakan jika Depkeu tidak memperbaiki penatalaksanaan keuangan negara secara baik, maka dipastikan PAN 2004 akan memperoleh opini disclaimer dari BPK. "Menkeu yang baru harus lebih serius memperbaiki panatalaksanaan keuangan terutama rekening-rekening di Depkeu yang jumlahnya mencapai Rp 410 rekening," demikian Dradjad.
(qom/)











































