Sosialiasi ini dilakukan, untuk mendorong para pelaku asuransi untuk mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), agar bisa bersaing di tingkat regional maupun internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar punya potensi yang tinggi untuk bisa mengembangkan industri asuransi yang lebih maju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menjelaskan, pihaknya menyambut baik diterbitkannya UU tersebut yang telah disahkan pada 17 Oktober 2014, karena UU Usaha Perasuransian yang saat ini berlaku, yaitu UU Nomor 2 Tahun 1992, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan industri perasuransian.
"Ini juga sebagai sarana pengalihan dan penyebaran risiko secara efisien, keberadaan asuransi yang sehat akan mengurangi intervensi pemerintah melalui penggunaan anggaran pemerintah, asuransi juga bisa digunakan sebagai dana jangka panjang bagi pembangunan," ujarnya.
Firdaus menyebutkan, pihaknya akan fokus pada 4 hal, untuk bisa mengembangkan industri asuransi di Indonesia, yaitu penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko pada perusahaan perasuransian.
"Kalau kita tidak menerapkan ini kita sulit menghadapi MEA, bagaimana kita bisa bersaing kalau kita nggak serius, konsumen punya hak memilih asuransi mana yang akan dipilih," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan fokus pada peningkatan jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
"Aset utama kita adalah SDM," ucap dia.
Firdaus menambahkan, penguatan permodalan dalam industri perasuransian juga menjadi penting untuk meminimalisir berbagai risiko yang ada.
"Kapasitas perusahaan asuransi yang menyerap risiko, permodalan ini jadi penting, kalau modal nggak terlalu besar memang agak sulit bersaing. Bagaimana pun ada uang ada barang, kalau kita bayar baik ya ada kualitas," kata Firdaus.
Standar teknologi informasi, kata Firdaus, juga penting untuk bisa mengembangkan industri asuransi di Indonesia. Selain itu, jumlah aktuaris juga masih minim.
"Untuk punya standar-standar ini nggak mudah. Asuransi kita belum bagus karena belum memiliki aktuaris yang berkualitas. Di industri kita jumlah aktuaris kurang, kita mau bagaimana mendorong ini, aktuaris ini adalah chef atau juru masak dari perusahaan asuransi, terutama jiwa, jadi harus memadai," pungkasnya.
(drk/dnl)











































