Selama ini, perusahaan asuransi dalam negeri hanya menyimpan 10% asetnya di dalam negeri, selebihnya lebih banyak disimpan di perusahaan reasuransi asing, yaitu perusahaan yang mempertanggungkan kembali sejumlah risiko oleh suatu perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya.
"Reasuransi nanti kita tingkatkan ada 25%, sekarang masih 10%," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (19/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, wacana penggabungan alias merger perusahaan reasuransi dalam negeri masih terus didorong.
"Sudah dibentuk untuk menguatkan. Merger dalam proses, nunggu Peraturan Pemerintah (PP) keluar, kan mereka yang ngatur," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad juga mendorong perusahaan asuransi untuk menggunakan jasa perusahaan reasuransi dalam negeri. Pasalnya, selama ini masih banyak perusahaan asuransi menggunakan layanan perusahaan reasuransi asing sehingga menyebabkan defisit neraca jasa.
"OJK juga sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk meningkatkan kapasitas reasuransi nasional guna mengurangi pengiriman dana kepada perusahaan reasuransi luar negeri yang cukup besar dan turut menyumbang defisit neraca jasa," tandasnya.
(drk/ang)











































