Investor Asing Dominasi Asuransi RI, OJK: Harus Mulai Dibatasi

Investor Asing Dominasi Asuransi RI, OJK: Harus Mulai Dibatasi

- detikFinance
Senin, 19 Jan 2015 16:46 WIB
Investor Asing Dominasi Asuransi RI, OJK: Harus Mulai Dibatasi
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur batasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi dalam negeri. Selama ini, asing menjadi pengendali di perusahaan asuransi dalam negeri, bahkan kepemilikan sahamnya bisa mencapai 99%. Ini terjadi karena keterbatasan modal investor lokal.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, pihaknya segera memberi batasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi dalam negeri.

"Dalam rangka penambahan modal, saham lokalnya nggak kuat. Jadinya banyak (pemilik) saham asing. Sehinggga sekarang saham asingnya mungkin 90%, 99%," ujar Firdaus saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus mengatakan, melalui UU Perasuransian yang baru, pihaknya berharap kepemilikan asing di perusahaan asuransi bisa segera dipangkas. Untuk perusahaan asuransi yang sudah eksisting, paling tidak kepemilikannya bisa mencapai porsi 80:20.

"Nah UU ini mengamanatkan, kalau bisa porsi itu dikembalikan ke porsi 80:20. Caranya bisa melalui dijual langsung ke Indonesia, atau melalui go public ke pasar modal," ucap dia.

Sementara untuk perizinan perusahaan asuransi baru di Indonesia, porsi kepemilikan saham asing harus lebih rendah.

Saat ini, jumlah perusahaan joint venture alias patungan di perusahaan asuransi jiwa mencapai 20 perusahaan.

"Tapi kalau untuk perusahaan baru, asuransi asingnya nggak perlu 80%. Kalau yang eksisting, kalau saya baca UU itu ada program pengembalian. Kalau nggak salah itu 80:20. Yang baru terserah pemerintah bisa 60:40," kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan, pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992, untuk perusahaan perasuransian yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia, tidak diatur kepemilikan dari badan hukum Indonesia yang menjadi pendiri perusahaan perasuransian.

Untuk perusahaan perasuransian patungan, juga tidak diatur kriteria perusahaan asing yang menjadi induk dari perusahaan perasuransian patungan tersebut.

Selain itu, juga tidak diatur kepemilikan warga negara asing yang menjadi pemilik dari perusahaan perasuransian patungan.

Pada UU Perasuransian, untuk perusahaan perasuransian yang didirikan oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia, badan hukum Indonesia yang menjadi pendiri perusahaan perasuransian tersebut harus dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh WNI.

Untuk perusahaan perasuransian patungan, pihak asing harus merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.

Selain itu, juga diatur bahwa warga negara asing dapat menjadi pemilik dari perusahaan perasuransian patungan melalui transaksi di bursa efek.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads