Menkeu Bekukan Izin Dua Akuntan Publik
Jumat, 28 Jan 2005 17:23 WIB
Jakarta - Menkeu Jusuf Anwar secara resmi telah membekukan izin dua akuntan publik, yakni Akuntan Publik (AP) Achmad Rodi Kartamulya dan Joseph Susilo. Izin usaha keduanya dibekukan karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.Menurut Kepala Biro Humas Depkeu Marwanto Harjowiryono di Jakarta, Jumat, (28/1/2005), pembekuan izin AP Achmad Rodi Kartamulya efektif sejak 5 Januari 2005. Sanksi tersebut sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi pembekuan keanggotaan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).Sementara pembekuan izin AP Joseph Susilo beserta kantor akuntan publiknya dilakukan selama 24 bulan terhitung 14 Januari 2005. Sanksi ini diberikan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan oleh Dirjen Lembaga Keuangan, Depkeu.Disebutkan Marwarto, AP Joseph Susilo dinilai melanggar ketentuan pasal 24 Keputusan Menkeu No.423/KMK.06/2002 tentang Jasa AP jo. Keputusan Menkeu No.359/KMK.06/2003.Disebutkan, dalam pasal tersebut mewajibkan AP dan kantor akuntan publik mematuhi antara lain standar profesional AP yang ditetapkan IAI, Kode Etik IAI, Aturan Etika Akuntan IAI Kompartemen AP dan standar audit kinerja.Selain itu, izin usaha kantor AP Joseph Susilo juga dibekukan mengingat KAP tersebut berbentuk usaha perseorangan yang harus dibekukan apabila izin AP yang bersangkutan dibekukan.
(umi/)