Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, hingga saat ini sudah dicairkan dana asuransi sebesar Rp 300 juta.
"Ada yang sudah minta uang muka mungkin untuk urus pemakaman atau biaya yang lain. Sebesar kurang lebih Rp 300 juta," ujar dia saat ditemui di Hotel Le Meredien, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, itu berarti nanti tinggal dikurang Rp 300 juta kan yang harus dibayarkan ada Rp1,25 miliar," papar dia.
Pengumpulan Data Ahli Waris Masih Berjalan
Firdaus menjelaskan, saat ini proses pencairan dana asuransi sebenarnya sudah bisa dilakukan. Namun, hal itu masih terganjal sejumlah proses terutama terkait penetapan para ahli waris dari masing-masing korban.
Ada keluarga korban yang meminta penetapan ahli waris dilakukan di pengadilan. "Memang ada yang sudah selesai. Tapi ada yang jenazah sudah ketemu tapi ada pihak keluarganya yang minta akte ahli waris ditetapkan oleh pengadilan," jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan, pihaknya tidak akan menunda pembayaran kaliam asuransi bagi keluarga yang sudah siap. Bagi korban yang proses penetapan ahli warisnya sudah selesai, maka realisasi pembayaran asuransi bisa dilakukan di selambat-lambatnya pada akhir bulan Januari 2015.
"Saya bilang di akhir bulan ini kita harus sudah bisa melakukan pembayaran. Meskipun baru separuh yang sudah selesai (penetapan ahli warisnya) itu akan kita lakukan pembayaran. Ada yang belum selesai, ya yang belum selesai belakangan (pembayarannya)," pungkas dia.
Menurut Firdaus, beberapa perusahaan asuransi yang terlibat di antaranya adalah PT Jasa Raharja (Persero), PT Jasindo (Persero), PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), dan PT Asuransi Sinar Mas.
(dna/ang)











































